BPJS TK Jangan Hanya Terapkan Laporan Gratifikasi, Tanpa Tindakan Hukum

Media Apakabar.com
Kamis, 24 Januari 2019 - 15:54
kali dibaca
Hery Susanto Kornas MP BPJS. (Int)
Mediaapakabar.com- Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) mengatakan mestinya Dirut BPJS Tenaga Kerja (TK) tidak sekedar menerapkan pelaporan kasus gratifikasi tanpa bentuk konkrit berupa tindakan hukum secara konkrit. 

"Meningkatnya gratifikasi di BPJS TK karena tidak ada aspek penindakan hukum, kalau cuma pelaporan administrasi saja itu sama dengan formalitas, makanya tidak ada efek jera," kata Hery Susanto menanggapi BPJS Ketenagakerjaan dalam siaran persnya yang diterima Mediaapakabar.com di Medan, Kamis (24/1/2019).

Menurut dia, dalam kurun waktu 2 tahun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus mengalami peningkatan penerimaan gratifikasi yang cukup signifikan. Total nilai yang didapat mencapai sekitar Rp 905 juta.

Pada 2016 BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 312 petugas yang menjadi tunas integritas untuk mencegah kasus korupsi di internal BPJS. Meski penerimaan gratifikasi tersebut meningkat setiap tahunnya namun belum pernah ada penindakan atas kasus tersebut.

Dirut BPJS TK Agus  Susanto mengatakan bahwa jumlah gratifikasi yang diterima bertambah tiap tahunnya. Pemberian bingkisan makin banyak. "Berarti tunas integritas berfungsi, banyak yang lapor ada gratifikasi dan bertambah itu bagus," kata Agus di Bali pada Rabu (23/1/2019).

Data penerimaan gratifikasi pada 2016, tercatat 89 laporan dengan total 523 item barang senilai Rp 308 juta dan USD 868. Memasuki 2017, penerimaan gratifikasi meningkat menjadi 96 laporan dengan total 695 item barang, meski demikian nilainya menurun menjadi Rp 88 juta. Di tahun 2018, jumlah penerimaan gratifikasi hampir melonjak dua kali lipat menjadi 152 laporan dengan total 1.540 item barang senilai Rp 544 juta.

Hery Susanto mengatakan agar pihak BPJS TK mestinya berani segera bertindak dan melaporkan bagi pelaku gratifikasi itu, baik dari internal maupun eksternal. 

Pelaporan temuan gratifikasi yang disampaikan pihak BPJS TK itu masih relatif kecil, dibanding dengan dana kelolaan BPJS TK yang sudah tembus Rp 300 an triliun lebih.

"Dirut BPJS TK jangan cuma menghimbau agar petugasnya menolak gratifikasi dan mitra kerjanya tidak memberikan imbalan apapun kepada petugasnya, sebab gratifikasi naik berarti ada peluangnya dan itu harus ditindak secara hukum, berani tidak," pungkasnya. (abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini