Barang Bukti Shabu Yang di amankan BNN Pusat,foto:apakabar/ap |
“Terkait 72 Kg Shabu dan Ekstasi yang dikendalikan Ramli, kita kembali mengamankan 25 Kg Shabu dari Tersangka,” kata Irjen Pol. Arman Depari pada para awak media, Kamis (24/1/2019).
Irjen Pol. Arman Depari menyampaikan tersangka kali ini bernama Syaifinur, Ia diciduk Petugas dari Pasar Gruegok Biruen Aceh dengan Barang Bukti 8 kg Shabu.
” Shabu itu disembunyikan dalam mobil Puck Up warna hitam yang akan di distribusikan ke Medan dan Wilayah Sumut lainnya,” ujarnya.
Setelah penangkapan itu Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Syaifinur Muara Batu Aceh Utara hasilnya diperoleh 17 Kg Sabu yang dibungkus lakban warna hitam.
” 25 kg Shabu ini disembunyikan dalam kemasan teh warna hijau,”imbuh Arman Depari.
Selanjutnya Irjen Pol Arman Depari menerangkan untuk barang bukti yang disita tersebut berasal dari Malaysia. Narkoba itu dibawa dengan kapal berbeda pada waktu yang hampir bersamaan, merupakan bagian dari sindikat Ramli Cs.
” Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (ap)