Ahok Segera Bebas, Rizieq Shihab Belum Pulang

Media Apakabar.com
Selasa, 22 Januari 2019 - 14:36
kali dibaca
Int 
Mediaapakabar.com-Kasus penodaan agama yang menyeret eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara menunjukkan kontradiksi pilihan hukum antara dua tokoh yang berseberangan. 

Melansir CNN Indonesia, Selasa (22/1/2019), saat Ahok menghadapi demonstrasi besar Aksi Bela Islam sekaligus menjalani vonis 2 tahun penjara. 

Salah satu penggagas demo menentang Ahok yakni Habib Rizieq Shihab, pergi keluar negeri dan belum juga kembali untuk menghadapi proses hukum sejumlah kasus yang menjeratnya. 

Kasus penodaan agama ini bermula dari pernyataan Ahok yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataan itu kemudian memicu polemik di masyarakat. Sebanyak 14 laporan terkait pernyataan kontroversial Ahok tersebut pun dilayangkan ke kepolisian. 

Publik yang tak puas terhadap proses hukum yang tengah berjalan pun menginisiasi aksi 411 pada 4 November 2016 yang menyuarakan penangkapan terhadap Ahok.

Ahok kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada umat Islam. Namun, itu tak mampu meredam tekanan publik.

Bareskrim Polri kemudian memeriksa Ahok pada 24 Oktober 2016. Kemudian, pada 16 November 2016 Ahok pun resmi menyandang status tersangka. 


Mantan Bupati Belitung Timur ini disangkakan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tekanan publik tak berhenti. Aksi 212 pada 2 Desember 2016 pun meletus. Aksi itu menuntut agar Ahok segera dipenjara karena telah dianggap menistakan agama Islam.

Ahok kemudian mulai menjalani proses persidangan pada 13 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 


Setelah lima bulan proses persidangan pada 9 Mei 2017 majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itupun dijatuhi hukuman penjara dua tahun. 

Ahok menerima dengan dada lapang atas vonis ini. Ia pun memilih tak mengajukan langkah hukum lanjutan.

Namun setelah vonis Buni Yani, orang yang mengunggah video pidato saat mengutip surat Al Maidah, Ahok mengajukan peninjauan kembali kasusnya. Namun PK ini dimentahkan Mahkamah Agung.

Selama kasus Ahok tersebut tengah berproses, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi salah satu tokoh yang keras dalam meminta proses hukum terhadap Ahok. 


Saat proses hukum terhadap Ahok di pengadilan, Rizieq justru tersandung kasus percakapan mesum. Kasus tersebut berawal dari konten blog 'baladacintarizieq' yang diunggah pada 28 Januari 2017.

Dalam blog tersebut, termuat tangkapan layar atau screenshot percakapan bermuatan pornografi  diduga merupakan percakapan antara Rizieq dengan Firza Husein, aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Kasus itu pun diproses kepolisian. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan mesum pada Senin 29 Mei 2017. 

Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Tak hanya Rizieq, pihak kepolisian juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus itu.


Berbeda dengan Ahok, Rizieq justru terkesan menghindar atas proses hukum yang tengah menimpanya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq diketahui berangkat menuju Mekkah, Arab Saudi, untuk melaksanakan ibadah umrah. Hingga kini, dia tak kunjung kembali ke Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sempat menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Rizieq di Arab Saudi, pada 27 Juli 2017.

"Sudah dilakukan interogasi di Arab. Tapi belum keseluruhan karena yang bersangkutan masih dalam kegiatan ibadah," kata Argo pada 21 Agustus lalu. 


Tim kuasa hukum Rizieq diketahui meminta Polda Metro Jaya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus percakapan mesum tersebut, setelah jabatan Kapolda Metro Jaya dijabat oleh Irjen Idham Aziz.

Sekira satu tahun, pihak kepolisian pun menyatakan telah menerbitkan SP3 untuk kasus percakapan mesum Rizieq.

"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal pada 17 Juni 2018.


SP3 itu diberikan lantaran penyidik belum juga berlum menemukan pengunggah konten percakapan mesum pemimpin FPI tersebut.

Namun, pihak kepolisian menyebut kasus tersebut masih bisa dibuka kembali bila ditemukann bukti baru yang menguatkan tuduhan.

Selain menghentikan kasus percakapan mesum, kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menimpa Rizieq juga dihentikan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Bahkan, SP3 kasus dugaan penghinaan Pancasila tersebut telah lebih dulu dikeluarkan sebelum SP3 kasus percakapan mesum diterbitkan. 


Kasus dugaan penghinaan Pancasila itu dihentikan lantaran hasil penydikan pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindakan pidana.

Meski pihak kepolisian telah menerbitkan SP3 untuk dua kasus yang menimpa Rizieq, pentolan FPI itu tak juga kunjung kembali ke Indonesia.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamu'min pernah menyatakan bahwa Imam Besar FPI tersebut memang belum menjadwalkan kepulangan ke Indonesia. Alasannya, karena masih menunggu SP3 untuk tiga kasus lainnya.  


"Belum bisa [pulang], masih ada 3 kasus lagi belum di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Orang mikirnya udah selesai, padahal belum selesai," kata Novel pada 18 Juni 2018.

Novel mengungkapkan dua dari tiga kasus tersebut yakni pelaporan terkait tudingan ada logo palu arit di lembaran mata uang baru rupiah dan ceramah yang dinilai melecehkan umat Kristen.

Rizieq sendiri telah beberapa kali diisukan akan pulang ke Indonesia. Pertama jelang Milad FPI yang digelar pada 15 Agustus 2017, lalu ketika musim haji 1438 Hijriah/2017 Masehi berakhir pada 22 Agustus 2017, saat reuni alumni 212 di Monas pada 2 Desember 2017, dan pada 21 Februari 2018.  


Terakhir, Rizieq juga disebut akan pulang ke Indonesia pada saat gelaran Reuni Aksi 212 pada 2 Desember 2018 lalu.

Juru Bicara FPI Slamet Maarif pun menyatakan Rizieq akan pulang ke Indonesia dengan satu catatan, yaitu jika pemerintah Indonesia sudah bisa menjamin keselamatannya.

"Jaminan keamanan baik dari pendukung beliau yaitu kami, atau pun dari pihak-pihak pemerintah," kata Slamet pada 11 November 2018.  


Dan hingga Ahok kembali menghirup udara bebas atas kasus penistaan agama pada 24 Januari 2019, Rizieq masih juga belum kembali ke Indonesia. (*/zih)
Share:
Komentar

Berita Terkini