12 Papan Reklame Kembali Ditumbangkan

Media Apakabar.com
Jumat, 11 Januari 2019 - 23:32
kali dibaca
Pembongkaran papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota Medan, karena papan reklame tersebut tidak memiliki izin serta berada di 13 zona terlarang sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.foto:apakabar/dani
Mediaapakabar.com-Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap reklame bermasalah di Kota Medan yang sudah dilakukan sebelumnya. Sebanyak 6 papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh Tim Gabungan Pemko Medan dan 6 lainnya ditumbang pemiliknya sendiri.

Pembongkaran papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota Medan, karena papan reklame tersebut tidak memiliki izin serta berada di 13 zona terlarang sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Tim Gabungan dengan penuh semangat menumbang satu persatu papan reklame tersebut pada Jumat (11/1/2019). 

Penertiban ini dipimpin Kepala Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irfan Pane. Didukung satu unit mobil crane, mesin las serta mobil truk dikerahkan ke lokasi demi memperlancar proses pembongkaran.

Irfan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban papan reklame yang berada di zona terlarang dan juga yang tidak memiliki izin.

“Kami akan terus memantau dan melakukan penertiban tanpa toleransi sedikitpun kepada papan reklame yang berada di zona terlarang serta papan reklame yang tidak memiliki izin berdirinya papan reklame di Kota Medan ini,” ujarnya.

Tim Gabungan akan terus gencar dan tidak akan menyerah menertibkan papan reklame bermasalah tersebut guna menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan serta dapat menambah keindahan Kota Medan ini. (*/dani)

Share:
Komentar

Berita Terkini