Tim KPK dan Kapolres Binjai Buru Buronan Anggota DPRD Sumut Sambangi Rumah Sop Nadya

Admin
Senin, 17 Desember 2018 - 10:01
kali dibaca
Tim KPK dan petugas Polres Binjai. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolres Binjai mendadak menyambangi satu ruko tiga lantai, Rumah Sop Nadya, satu kediaman DPO, Ferry Suando Tanuray Kaban, Anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014.

Kunjungan aparat penegak hukum ini membuat heboh warga Kota Binjai yang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2A, Kelurahan Satria, Binjai Kota, Sabtu (15/11) pagi.

KPK dan Kapolres Binjai, AKBP Donald datang mengendarai satu mobil, Innova warna silver pabrikan Toyota. Saat mereka turun dari mobil, sontak masyarakat yang sedang bersantap sarapan dan minum di Centre Kuphi mengalihkan pandangannya ke Rumah Sop Nadya yang berada berseberangan.

Lembaga antirasuah mengerahkan dua orang penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Kedua petugas terlihat turun dari mobil dengan rompi bertuliskan KPK. Mereka parkir tepat di depan Rumah Sop Nadya, kediaman Ferry Suando Tanuray Kaban. Kedatangan tim ini sontak membikin pengunjung lainnya terkejut.

Didampingi Kapolres dan anggota, KPK memintai keterangan istri Ferry Kaban. Selain itu, petugas KPK juga menggeledah ruko berlantai tiga yang merupakan bisnis kuliner. Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak turut mendampingi KPK yang menggeledah kediaman buronannya.‎

Kepada tribun-medan.com, Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK menyasar ke Rumah Sop Nadya, kediaman Ferry Kaban. Menurut Kapolres, pihaknya sifatnya mendampingi KPK sekaligus pengawalan.

Menurut Donald, penggeledahan yang dilakukan berlangsung selama dua jam. Sejak pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Mantan Kapolres Samosir ini mengaku bahwa pihaknya hanya pengawalan pengamanan agar penggeledahan KPK dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Dari Polres hanya ikut bantu memback-up pengamanan kegiatan penggeledahan KPK, agar kegiatan tsb dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dan ini salah satu bentuk sinergitas, saling mendukung dalam pelaksanaan tugas antara Polri dan KPK. Tugas Polres Binjai hnya bantu back up pengamanan, itu saja," jelasnya, seperti yang dilansir Tribun Medan, Minggu (16/12/2018)

Ditanyai lebih dalam menyangkut penggeledahan, Donald mengatakan tidak tahu apa yang diambil KPK baik itu, keterangan mau pun benda dari Rumah Sop Nadya.

"Mana tahu kita. Tanya kepada pihak KPK lah. Apalagi itukan menyangkut proses penyidikan internal KPK," ujarnya.

Informasi dihimpun dari warga sekitar, Roy Hutasoit bahwa KPK datang bersamaan dengan polisi. Katanya, orang petugas KPK ditandai dengan pakaian yang dikenakan, datang dan turun dari dalam mobil Innova.

"Lancar aja, yang pramusaji maupun keluarga Ferry Kaban, ‎tidak ada menghalangi penggeledahan yang dilakukan KPK. Nampak di atas ruko istrinya juga ditanyai. KPK juga geledah beberapa ruangan ruko," ujar dia.

Suasana sekitar ruki sempat terganggu akibat pengendara yang penasaran melihat ke arah Rumah Sop Nadya. Arus lalu lintas yang ramai harus diurai petugas polisi agara kemacetan agar tidak terjadi kemacetan berdampak.

"Ramai semalam pas KPK dan polisi datangi Rumah Sop Nadya. Yang minum di Centre Kuphi juga melihat kedatangan KPK. Ada juga polisi yang amankan lalu lintas karena warga yang melintas penasaran mau lihat ada apa" ujar pramusaji di Centre Kuphi.

Saat Rumah Sop Nadya ditelusuri, istri Ferry Kaban menolak diwawancarai. Dia lebih banyak berada di bagian belakang ruko yang difungsikan sebagai dapur. Di ruko ini, Ferry Kaban pria yang lahir pada 7 November 1966 memiliki usaha kuliner sop daging, bersebelahan dengan usaha kuliner Ubi Madu.

Pramusaji bertubuh gemuk yang bekerja di Rumah Sop Nadya membenarkan, majikannya diburon oleh KPK. Bahkan, buronan KPK ini juga pernah menetap di rumah. Namun Ferry jarang mengunjungi Rumah Sop Nadya.

"Semalam ada datang. Cuma gak tahu kalu saya. Saya kerja jam malam. Pak Ferry pernah ada tinggal di sini. Cuma enggak tahu kapan pergi dan pulangnya dia. Bulan 8 terakhir di sini. Coba tanya sama istrinya saja," ujar pramusaji berbadan gempal.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban. Berdasarkan surat DPO KPK, kediaman Ferry Kaban beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2A, Kelurahan Kartini, Binjai Kota.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK sempat mengintai kediaman Ferry ‎pada 26 November 2018. Saat itu, KPK seharian mengintainya.

Sebelumnya, Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK telah mendatangi‎ rumah Ferry guna meminta keterangan dari keluarga terkait keberadaannya saat ini. Hasilnya, k‎eluarga Ferry menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga.

Lurah Kartini, Felix menyatakan, Ferry Kaban sudah sejak 4 tahun belakangan menempati ruko tersebut. Informasi ini didapat Felix setelah mengumpulkan informasi dari bawahannya, Kepala Lingkungan.

Menurut Felix, Ferry Kaban beserta keluarga juga sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai. Disoal itu ruko milik Ferry atau hanya menyewa, Lurah tidak dapat memastikan.

"Informasi dari Kepling, ada yang bilang sewa, ada yang bilang beli. Saya enggak bisa pastikan itu milik siapa. Tapi kalau ditanya terdaftar, terdaftar di DPT," ucap Felix.

Felix juga mengaku tidak tahu pasti Ferry Kaban sebelumnya pindahan darimana. Felix juga tidak pernah melihat Ferry Kaban. Namun, Felix mengamini bahwa lembaga antirasuah yang memburu Ferry sudah ‎mendatangi kediaman tersangka.

"Waktu pindah pun enggak tahu. Kartu Keluarga dia itu juga enggak ada sama saya. Kalian pun sudah tahu ada yang datang dari tiga huruf (KPK, red). Enggak pernah nampak," katanya.

Ferry Kaban diketahui tidak kooperatif kepada KPK. Dia disangkakan penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini