Tim Gabungan Turun Pastikan Seluruh Tempat Hiburan Ditutup Saat Malam Natal di Kota Medan

Admin
Rabu, 26 Desember 2018 - 12:14
kali dibaca
Tim gabungan mendatangi tempat hiburan di Medan, Senin malam. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Tim Gabungan Dinas Pariwisata Kota Medan mengecek dan pengawasan di tempat usaha hiburan yang beroperasi pada malam Natal, Senin (24/12/2018)

Pasalnya, Wali Kota Medan, H T Dzulmi Eldin telah menerbitkan Surat Edaran No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari Besar Keagamaan.

Usai apel dan mendapat arahan dri Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suyriono, Tim Gabungan Dinas Pariwisata yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait didukung petugas Kodim 0201/BS, Polrestabe Medan dan Kejari Medan langsung turun menyisiri tempat usaha hiburan dan rekrasi yang ada di Kota Medan seperti yang dilansir Tribun Medan.

Satu persatu tempat usaha hiburan dan rekreasi didatangi namun tak satu pun yang ditemukan beroperasi mulai dari New Zone Jalan Kol Sugiono, Heaven Hell Jalan Pegadaian, Equator Hotel Soechi Jalan Cirebon, Selecta Jalan Listrik serta Karaoke di Komplek Millenium Plaza didapati tutup semua.

Selanjutnya tim gabungan melanjutkan penyisiran ke Inul Vista Jalan Panag Merah,Halowyng serta Grand d’blues Ruko Millenium Plaza, Pronto Jalan Abdullah Lubis, Naff Jalan Abdullah Lubis juga ditemukan dalam kondisi tutup. Bnamun dalam penyisiran selanjutnya, tim gabungan mendapati North Star Cafe Jalan Darusalam dan salah satu kafe diKomplek Helvetia kedapatan menyelenggarakan live music.

Atas temuan itu tim gabungan langsung minta kepada pengusaha atau penanggung jawab tempat kedua usaha tersebut untuk menghentikan live music karena melanggar Surat Edaran No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018. Jika kedapatan kembali, tim gabungan mengancam akan menyita seluruh peralatan live music.

Setelah itu tim gabungan kembali melanjutkan penyisiran namun hasilnya nihil, tak satu pun tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang beroperasi pada malam Natal tersebut. Lewat tengah malam, tim gabungan pun akhirnya kembali. Hasil ini langsung mendapat apresiasi dari Kadis Pariwisata Agus Suriono. Dia menilai para pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di kota Medan ternyata sangat mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan, sebab mereka dengan patuh melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota. Kita harapkan hal ini terus dipertahankan pada hari-hari besar keagamaan lainnya,” kata Agus Suriono.

Selanjutnya Mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Setdako Medan itu menjelaskan, pada malam Tahun Baru, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi bebas beropertasi dan merupakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan momen malampergantian tahun.

“Yang tidak boleh beroperasi hanya pada malam Natal, sebab umat Kristiani sedang menjalankan ibadahnya. Untuk itu harus kita hargai dan hormati sehingga umat Kristiani di Kota Medan merasa tenang, nyaman serta damai dalam menjalankan ibadah Natalnya,” pungkasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini