Tersangka pelaku jambret yang berhasil kita tangkap,foto:apakabar/zani |
Kompol Faidil Zikri pada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. " Jadi tersangka merupakan pelaku jambret yang berhasil kita tangkap," katanya pada Rabu (19/12/2018).
Disebutkan, tersangka beraksi terhadap korbannya pada 16 Nopember 2018 yakni Donna Eva Yanti (40) warga Jalan Kapten Batu Sihombing depan Kampus Wilmar.
Sementara aksi tersangka di Jalan Purnawirawan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan disaat korban sedang berjalan kaki dengan memegang dompet di tangan kanan.
Tersangka datang dari arah belakang dan langsung merampas dompet korban yang berisi HP dan uang. Dari kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek dengan no LP/2310 / K / XI / 2018 / SPKT PERCUT.
Selanjutnya, berhasil menggamankan pelaku pada 17 Desember 2018 disebuah rumah Jalan Merpati Desa Laut Dendang.
Selain menggamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti - 1 (satu) bh hp Oppo dan Uang Tunai Rp. 1.000.000.
" Selain itu, pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi," jelasnya.
Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara. (zani)