Teganya, Dana Proyek Air Minum Korban Bencana Palu Malah Dikorupsi Para Pejabat Kementrian PUPR

Admin
Minggu, 30 Desember 2018 - 10:15
kali dibaca
Seorang anak menampung air bersih yang keluar dari pipa saluran air pasca gempa bumi dan tsunami di Palu. Foto: Kumparan
Mediaapakabar.com - Tragis, menjadi kata yang tepat ketika proyek bagi korban bencana malah dikorupsi oleh pejabat. Hal ini dapat dilihat dari kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

KPK menemukan indikasi suap proyek air minum itu terjadi di daerah yang baru saja terkena bencana, yakni Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Indikasi ini muncul setelah penyidik KPK memeriksa tersangka Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat. Teuku adalah pejabat yang mengurusi pengadaan pipa air di Donggala dan Palu.
"TMN (Teuku Moch Nazar) menerima uang Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi, Donggala, dan Palu," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti yang dilansir Kumparan.com, Minggu (30/121) dini hari.
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (31/12). Foto: Kumparan
Saut pun mengecam praktik suap ini karena dilakukan di atas penderitaan orang lain. Ia juga mengaku prihatin masih ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi di tengah-tengah musibah.
"Berkenaan proyek pembangunan Sistem Ponyediaan Air Minum, KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala dan Palu, yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," tegasnya.
Teuku Moch Nazar menerima suap dari sejumlah petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera agar lelang dimenangkan oleh kedua perusahaan itu.
"PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP disiapkan untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," kata Saut.
Anak-anak mengambil air bersih di pengungsian sementara di Palu. Foto: AFP
Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Selain Teuku, KPK juga menetapkan tiga pejabat Kementerian PUPR lainnya sebagai tersangka, Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Mereka diduga menerima suap senilai Rp 3,66 miliar dari Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Para petinggi dua perusahaan swasta itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada ancaman berat yang dapat diberikan kepada para tersangka. Yakni, hukuman mati apabila para tersangka terbukti melakukan korupsi bantuan bencana. Hal ini berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu berbunyi:
Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2), diterangkan adanya “keadaan tertentu”. Maksudnya adalah hukumn mati diberikan apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni saat bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter.
Namun sejauh ini, KPK tengah mengkaji dan mempelajari untuk menuntut hukuman mati kepada para tersangka dalam kasus dugaan suap proyek air minum Kementerian PUPR saat persidangan nanti.
"Kemudian ini bisa di korupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dulu, apakah masuk kategori Pasal 2 yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan Pasal 2, itu kan memang bisa di hukum mati, kalau korupsi yang menyengsarakan orang banyak," terang Saut. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini