Penghina Suku Batak Melalui Akun Facebook Diganjar Vonis Hakim 1,5 Tahun

Admin
Selasa, 18 Desember 2018 - 15:29
kali dibaca
Terdakwa menjalani sidang, Senin (17/12/2018).
Mediaapakabar.com - Faisal Abdi Lubis, pelaku penghinaan suku Batak tampak ikhlas menerima vonis yang dijatuhi Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Saryana dalam sidang yang berlangsung Senin (17/12/2018) sore.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UURI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas Saryana seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Pemberatan terhadap perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sekelompok rakyat Indonesia dan adapun yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Mengadili terdakwa Faisal Abdi Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan,”

Menanggapi putusan itu, sontak Faisal Abdi Lubis menerima dengan suara yang jelas. “Terima pak Hakim,” ucap Faisal yang mana dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun, Denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan pada persidangan yang digelar satu pekan sebelumnya.

Usai mendengar keterangan dari Faisal yang menerima putusan tersebut, majelis hakim pun menutup sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Ditemui saat dipapah menuju sel sementara, Faisal mengatakan sudah meminta maaf secara terbuka kepada etnis Batak yang telah ia lukai dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

“Saya sudah minta maaf. Dan saya minta maaf lagi kepada mereka (warga suku Batak). Untuk hukuman ini saya terima,” ujarnya.

Terpisah, salah satu pelapor Faisal dari Komunitas Batak Daniel Pardede yang saat itu mengikuti jalannya sidang mengatakan bahwa dirinya menerima permintaan maaf Faisal. Bahkan, jika sidang tersebut diulang dirinya sangat berharap Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan lagi.

“Saya pribadi memafkan Faisal ini. Untuk masyarakat batak sendiri tidak tahu ya. Bahkan kalau Majelis hakim meringankan hukumannya lagi pun saya menerima,” ucap Daniel.

Ia berharap peristiwa penghinaan terhadap etnis tertentu di Indonesia tidak terulang lagi, khususnya penggunaan media agar dimanfaatkan secara bijaksana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan kasus penghinaan bagi suku Batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman Ibunya di Jalan Beringin, Pasar 7, Gang Pancasila 10-A, Dusun Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi. Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu 2018 yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (DJOSS) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Merasa kesal, kemudian terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi: “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Tolol”.

Akibatnya status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya, termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).

“Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut Faisal Abdi Lubis dengan tuntutan 2 tahun penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini