Penanganan Sampah Diambil Alih Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan, Ini Alasannya

Admin
Jumat, 14 Desember 2018 - 16:38
kali dibaca
Sampah menumpuk di Kota Medan. Foto: Medanbisnisdaily
Mediaapakabar.com - Kewenangan penanganan sampah di Kota Medan diambili alih lagi oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dari kecamatan.

“Peralihan kewenangan kebersihan dari kecamatan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan supaya kebersihan Medan dapat berjalan lancar dengan maksimal,” aku Kepala DKP Medan M Husni baru-baru ini.

Menurut Husni, tujuan lain dikembalikan kewenangan penanganan sampah tersebut untuk lebih mudah berkoordinasi dengan petugas kebersihan. “Walaupun masih banyak kendala tapi, kami tetap terus bekerja menangani sampah di Medan. Meskipun sarana dan fasilitas yang masih kurang dan terbatas, tetap dilakukan pembenahan sehingga ke depan pengelolaan sampah semangkin bagus,” tukas dia.

Untuk diketahui, kewenangan penanganan persampahan diserahkan kepada kecamatan sejak bulan Mei 2018 lalu.

Sekretaris Komisi A DPRD Medan Muhammad Nasir mendesak agar dievaluasi kembali kebijakan yang telah mengambilalih lagi pengolahan persampahan dari pihak kecamatan.

“Masih setengah hati (DKP) memberikan kewenangan kepada pihak kecamatan dalam pengelolaan sampah. Untuk itu, ini perlu dilakukan evaluasi,” kata Nasir baru-baru ini seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com.

Menurut Nasir, kebijakan mengambilalih pengelolaan persampahan ini perlu dikaji ulang. Sebab, ketika ditangani oleh kecamatan tidak dibarengi dengan fasilitas yang memadai seperti armada pengangkut sampah.

“Bagaimana pengelolaan sampah akan berjalan maksimal kalau sarana dan prasarana mendukung tidak kurang memadai,” ucapnya.

Ia menuturkan, sampah harus ditangani secara serius. Jika tidak, akan menjadi ancaman seperti banjir, penyakit dan lain sebagainya. “Kasih kesempatan kepada kecamatan untuk mengelolanya, karena mereka pun belun genap setahun dan fasilitasnya kurang memadai. Kalau hanya sebentar dikelola tentu hasilnya belum maksimal. Sedangkan yang dikelola sudah cukup lama saja belum tentu maksimal hasilnya,” tukas Nasir.

Sementara, Camat Medan Johor, Ali Nafiah Nasution mengaku, kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah terutama armada. Sebab, kendaraan yang diberikan ternyata 80 persen tidak layak jalan.

“Untuk wajib retribusi sampah, tidak ada masalah karena semua terpenuhi 100 persen. Persoalannya hanya kendaraan pengangkut sampah yang sudah tidak layak lagi beroperasi,” ungkap dia.

Hal senada disampaikan Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting. Kata Gelora, dari 8 unit mobil pengangkut sampah ternyata 3 tidak bisa digunakan karena sudah rusak berat.

Begitu juga Camat Medan Polonia, M Agha Novrian. Selain persoalan armada, pengelolaan sampah masih belum sepenuhnya diserahkan pengelolaan kepada kecamatan.

“Petugas kebersihan seperti mandor dan lainnya masih dibawah kendali DKP. Artinya, belum 100 persen pengelolaan sampah berada ditangan kecamatan,” ujar Agha. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini