Pemalsu Surat BPN Diungkap Kapoldasu

Media Apakabar.com
Rabu, 26 Desember 2018 - 21:19
kali dibaca
Kapoldasu Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH MH bersama Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono saat pengungkapan Mafia Tanah di Sumut.foto:apakabar/agung panca
Mediaapakabar.com-Kapolda Sumut mengungkap kasus pemalsuan surat BPN Sumut oleh tersangka Afrizon atas pelapor Hadjral Aswad Bauty dari BPN Provsu pada Rabu (26/12/2018).

Dalam paparannya, Kapolda mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tersangka oleh Direktorat Reskrimum.

Disebutkan, tersangka telah memberikan iming-iming bonus sekian persen kepada 3 tersangka lainnya untuk mengakui memiliki surat Grand Sultan tersebut.

“ Afrizon inilah yang telah mengajak 3 warga lainnya untuk mengakui surat grand sultan dengan iming-iming bonus sekian persen," jelas Kapolda Irjen Pol Agus Andrianto.

Afrizon di tahanan Direktorat Umum Polda Sumut atas perbuataannya merubah isi surat kepala kantor pertanahan Kota Medan Nomor: 589/12.71-300/VI/2016, tertanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti.

Diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258 dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan. Hal ini dibenarkan Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono sebagai pimpinan Pelapor atas pemalsuan surat tersebut.

Menurut Bambang Priyono Kanwil BPN Sumut, dari perbuatan tersangka, proyek strategis nasional di jalan tol Binjai Medan tertunda.

“ Iya akibat adanya permasalahan ini pembangunan jalan tol Medan Binjai terkendala, masih ada 800 KK lagi yang menjadi persoalan dengan penghuni 489 KK, kalau lah saya iya kan pembebasan lahan itu, bisa-bisa saya juga di tahan bapak Kapolda, karena negara akan rugi 221 milyarder. “ kata Bambang Priyono sambil tersenyum melihat Kapoldasu.

Atas perkara ini Kapoldasu memerintahkan agar penyidik memproses cepat perkara ini hingga sampai diputuskan di pengadilan negeri Medan.

“ Saya minta penyidik segera melimpahkan perkara ini ke Kejatisu sehingga dapat cepat diproses di PN negeri Medan “ tegas Kapolda.

Sementara Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andi Ryan, hanya 3 tersangka bernama Tengku yang dilakukan penahan sementara 1 tersangka lainnya tidak ditahan karena sakit.

Dari perbuatan ini Afrizon dan lainnya terancam hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan  surat dan barang bukti telah disita penyidik. (agung panaca)
Share:
Komentar

Berita Terkini