KPU Kota Medan Mulai Fokus Mendata Warga Pindah Memilih dan Belum Terdaftar

Admin
Selasa, 25 Desember 2018 - 08:51
kali dibaca
KPU Medan beserta PPK/PPS saat melakukan pendataan pemilih. Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - KPU Kota Medan mulai fokus terhadap pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yakni warga yang mengurus pindah memilih serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau warga yang masih belum terdaftar pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU telah menuntaskan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 di tingkat nasional pada 15 Desember 2018 lalu,

Melansir Pojoksumut.id, Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dijelaskan bahwa DPT dapat dilengkapi dengan DPTb yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“DPTb ini biasa disebut pemilih pindahan. Berbeda dengan Pilgub 2018 lalu dimana masyarakat yang mau mengurus pindah memilih baru dapat melakukannya seminggu menjelang hari H. Tapi di Pemilu 2019 ini mulai dari Agustus lalu sudah bisa diurus hingga 1 bulan sebelun hari H,” ujar Agussyah didampingi Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Senin (24/12/2018).

Selain itu lanjut Agussyah, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI No. 1543 tertanggal 21 Desember 2018, KPU Kota Medan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mulai mendata DPK yakni pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdata dalam DPT maupun DPTb.

“Untuk tahap awal ini, sesuai dengan SE KPU RI, kita diminta untuk sudah mulai mendata pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdata di DPTHP 2 lalu,” terang pria yang akrab disapa Agus ini.

Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti menambahkan, pendataan DPTb sesuai dengan tahapan dan jadwal dilaksanakan sejak tanggal 28 Agustus 2018 hingga 18 Maret 2019. Pemilih yang mengurus surat pindah memilih dengan formulir A5, didata sejak awal agar sebaran TPS tempatnya mencoblos dapat lebih merata dan tidak menumpuk di satu lokasi saja.

“Rekapitulasi dan perekapan di tingkat KPU kabupaten/kota kalau sesuai jadwal dilakukan paling lama 12 Maret. Jadi kami berharap masyarakat yang ingin memilih menggunakan Formulir A.5-KPU ini nantinya dapat mengurus sebelum tanggal akhir,” ujar Nana.

Untuk dapat masuk kedalam Pemilih DPTb, maka pemilih harus mengurus surat Keterangan Pindah memilih atau Formulir A.5-KPU. Dimana untuk mengurus formulir A.5-KPU ini ada dua cara yang dapat digunakan. Pertama pemilih dapat langsung datang menjumpai Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/Kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT, yang kedua jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU Kabupaten/Kota tujuannya.

“Yang harus dicatat adalah, setiap masyarakat yang mau menggurus formulir A.5-KPU (pindah memilih) ini harus sudah terdata di DPT,” terangnya.

Untuk Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang ada di dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB di TPS yang telah ditentukan. Perlu diingat juga bahwa tidak semua warga yang mengurus surat pindah memilih mendapatkan semua atau lima surat suara seperti calon presiden-wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD provinsi dan calon DPRD kota.

Jika pindahnya dari provinsi di luar Sumut lalu ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden yang didapat. Jika pindah dari luar daerah Dapil Sumut 1 DPR RI (Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi), maka hanya surat suara calon presiden dan calon DPD RI. Namun jika pindahnya masih dalam satu Dapil Sumut 1 DPR RI, maka dapat memperoleh surat suara calon presiden, calon DPD RI dan calon DPR RI.

“Misalnya ada yang mau urus pindah memilih dari Tebingtinggi/Serdangbedagai atau Deliserdang ke Medan, maka yang tidak dapat diperoleh hanya surat suara calon DPRD provinsi dan calon DPRD kota. Tiga surat suara lainnya dapat diperoleh,” terangnya.

Pendatan DPTb dan DPK ini merupakan salah satu cara KPU untuk memastikan bahwa seluruh hak pilih warga dapat digunakan pada Rabu, 17 April 2019. KPU Kota Medan juga meminta PPK dan PPS terus berkordinasi secara maksimal dengan Panwascam, pemerintah setempat, Partai Politik dan seluruh pihak terkait lainnya dalam penyususnan DPTb dan DPK.

“Dimana DPTb dan DPK untuk tahap pertama ini harus sudah di laporkan ke KPU RI pada tanggal 28 Desember 2018 dan 26 Desember 2018 di tingkat provinsi,” pungkas Nana. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini