Kapolda Langsung Janjikan Tersangka Pelaku Pungli Korban Tsunami yang Berobat di RSDP Serang

Admin
Sabtu, 29 Desember 2018 - 12:51
kali dibaca
RSDP Serang
Mediaapakabar.com - Polres Serang Kota melimpahkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang terkait pungutan pengambilan jenazah korban tsunami Banten di ke Polda Banten.

Perkara pungli RSDP Serang dilimpahkan ke Polda Banten agar pemeriksaan dapat berjalan komprehensif.

Melansir Pojokbanten, Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menjanjikan, dalam waktu dua sampai tiga hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.

Sejauh ini, kata kapolda, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.

“Betul perkara pungli diambil alih, untuk ditangani secara koperensif. Sampai saat ini belum ada tersangka,semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan,” katanya, Jumat (28/12)

Dijelaskan Tomsi Tohir, kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan dinaikan ke proses penyidikan.

“Setelah itu akan diperiksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Serang Kota mengaku sudah memeriksa empat orang terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang kepada krluarga korban tsunami.

“Status masih klarifikasi yang kami prriksa ada 4 orang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Kamis (27/12) malam.

Keempat oknum tersebut, dikatakan Kapolres yakni BY (supir ambulans), TF (staf forensik), dr. AR (kepalaa kamar mayat) dan dr. BD (kepala forensik).

“Konfrensi pers nanti dengan Kapolda langsung. Sekarang kami butuh waktu untuk pendalaman yaitu mencari bukti-bukti pendukung atau data-data dan lain-lain,” ujarnya.

Ditempat terpisah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri dan Polda Banten harus segera menurunkan timnya untuk mengusut dugaan pungli yang dilakukan pihak rumah sakit kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda di Banten.

IPW, lanjut Neta berharap, jajaran kepolisian tidak boleh membiarkan aksi pungli ini terjadi. Jika Polri dan Polda Banten membiarkannya, sama artinya jajaran kepolisian membiarkan keluarga korban dua kali kena bencana.

“Setelah kena bencana tsunami, ternyata masih kena bencana pungli oleh oknum rumah sakit. Aksi pungli dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta adalah sebuah kebiadaban,” ujarnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini