Hanya Terima Suap Rp 10.600, 2 Karyawan Singapura Ini Dipenjara dan Denda Rp 1 Miliar

Admin
Minggu, 16 Desember 2018 - 09:19
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Dua orang operator forklift yang bekerja di Singapura belum lama ini telah diadili dengan ancaman penjara dan denda hingga 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar.

Hal ini terjadi karena mereka berdua dituding menerima uang suap senilai 1 dollar Singapura atau sekitar Rp10.600. Melansir dari laman Channel News Asia, Chen Ziliang (47) dan Zhao Yucun (43) merupakan karyawan Cogent Container Depot dengan posisi sebagai operator forklift.

Pada sebuah pernyataan, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura menyatakan keduanya menerima suap dari pengemudi truk.

Chen akhirnya dituding dengan satu tuduhan korupsi karena berusaha mendapatkan 1 dollar Singapura dari sopir truk agar tidak menunda kembalinya kontainer ke kendaraannya.

Dia juga dituduh menerima suap serupa dari pengemudi truk lainnya antara Mei 2016 hingga Maret 2018. Zhao dituding melakukan pelanggaran seperti Chen.

Aksinya diduga berlangsung antara September 2014 hingga Maret 2018. CPIB tidak merinci jumlah total dari seluruh dugaan suap terhadap dua tersangka.

Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi penjara hingga lima tahun atau denda 100.000 dollar Singapura, atau juga keduanya.

“Karyawan diharapkan untuk melaksanakan tugasnya dengan adil ketimbang mendapatkan suap sebagai imbalan atas bantuan,” kata CPIB.

Baca: Jutaan Sapi di Boyolali Akan Diberikan KTP Elektronik

“Bahkan jika jumlah suap serendah 1 dollar Singapura, mereka bisa dibawa ke pengadilan. Suap dalam jumlah berapa pun atau jenis apa pun tidak akan ditolerir,” imbuh pernyataan CPIB.

AFP mencatat, Singapura merupakan pusat bisnis dan keuangan yang berkembang dan secara konsisten masuk negara dengan korupsi terendah di dunia.

Para menteri pemerintahan adalah politisi dengan bayaran terbaik di dunia, dengan gaji mulai dari 1,1 juta dollar Singapura atau Rp11,7 miliar. Langkah tersebut diyakini pihak berwenang sebagian merupakan upaya untuk mencegah korupsi. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini