Ekspor Rotan Ilegal Digagalkan Bea Cukai Belawan Sebanyak 9 Kontainer

Admin
Kamis, 27 Desember 2018 - 14:30
kali dibaca
2.546 bundel rotan ilegal dengan berat 154.910 kg yang disita. Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan menggagalkan 9 kontainer ekspor rotan ilegal dari kawasan Pelabuhan Belawan.

Dari 9 kontainer tersebut terdiri dengan jumlah bentuk batangan sebanyak 2.546 bundel dengan berat 154.910 kg.

Kepala DJBC Sumut, Oza Olivia mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan oleh petugas di lapangan.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan. Petugas segera melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan ekspor di lapangan,” ungkap Oza Olivia di Pelabuhan Belawan, seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Kamis (27/12/2018).

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/MDAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012, rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang diekspor. Oleh sebab itu, untuk meloloskannya pengekspor mencoba mengelabui petugas dengan mengurus dokumen palsu dimana isi kontainer tersebut merupakan betelnut (biji pinang).

Ada 3 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang setiap dokumennya untuk 3 kontainer, 1 dokumen tujuan Singapura dan 2 Dokumen untuk tujuan China.

“Saat ini 9 kontainer berisi rotan tersebut ditahan di Pelabuhan Belawan. Kami masih memproses kasusnya dimana 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH selaku Direktur CV ZM,” bebernya.

Oza menambahkan, tersangka dikenakan pelanggaran UU No 10 tahun 96 sebagaimana diubah dengan UU 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yakni memberi informasi tidak benar tentang dokumen barang ekspor.  (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini