Ilustrasi |
Bagaimana tidak, bantuan insentif 2018 yang dianggarkan satu tahun senilai Rp15 miliar untuk 1.962 guru tingkat dasar dan menengah pertama hanya dicairkan 6 bulan (Juli-Desember). Setiap guru menerima bantuan tersebut RP600.000/bulan.
“Bantuan insentif yang akan diterima hanya 6 bulan saja. Kami kecewa, padahal sesuai kesepakatan awal sewaktu pembahasan di DPRD Medan dicairkan penuh,” ujar Forum Guru Honorer Medan, Fahrul yang dihubungi, seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Selasa (18/12/2018).
Diutarakan Fahrul, pencairan insentif tersebut akan diterima oleh guru honorer yang memiliki SK Wali Kota Medan atau dinas minimal setahun mengajar. “Pencairannya bulan ini yang disetor ke rekening masing-masing guru,” ucapnya.
Ia mengaku, sudah mempertanyakan kepada Disdik Medan kenapa hanya 6 bulan. Alasan mereka, karena sebelumnya telah mencairkan tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu/bulan untuk semester I-2018 (Januari-Juni).
“Juknis (petunjuk teknis) saja sudah beda antara yang Rp250 ribu dengan Rp600 ribu. Tapi, dianggap Disdik Medan sama. Apa ada regulasi yang mengatur, mohon dijelaskan kepada kami,” cetusnya.
Fahrul menuturkan, Disdik Medan sangat tertutup sekali soal informasi insentif ini atau tidak transparan. “Uang itu kan uang negara, seharusnya terbuka. Ini enggak, mereka tertutup. Ada apa ini, jangan-jangan diselewengkan,” tandasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan yang dihubungi wartawan belum berhasil dimintai konfirmasinya. Sebab, ketika dihubungi nomor selulernya belum bersedia mengangkat.
Untuk diketahui, dana insentif sebesar Rp15 miliar untuk 1.962 orang tersebut diusulkan Banggar DPRD Medan. Anggota Banggar DPRD Medan H Jumadi mengungkapkan, bantuan insentif untuk guru honorer merupakan usulan inisiatif dari pihaknya. Usulan tersebut diajukan karena prihatin dengan gaji mereka yang masih banyak di bawah standar atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Kita ingin bagaimana guru honor di Medan mendapatkan upah sesuai dengan UMK. Bantuan insentif ini bisa dibilang masih tahap pertama. Sebab, belum terkoreksi masa kerja guru honor yang akan menerima. Untuk itu, ke depan nantinya dikaji lagi pembagiannya berdasarkan pertimbangan pengabdian atau masa kerja,” katanya. (AS)