Buronan Kasus Pembobolan Kredit Fiktif BRI Agro Rantauprapat Rp 22 Miliar Ditangkap di Bekasi

Admin
Minggu, 09 Desember 2018 - 09:53
kali dibaca
Tersangka ditangkap di Bekasi
Mediaapakabar.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menjemput paksa Mulyono, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp22 miliar.

“Mulyono ditangkap di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jumat (7/12/2018),” kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (8/12/2018).

Melansir Pojoksumut.com, Sumanggar mengatakan penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap tersangka Mulyono.

Namun Mulyono kerap mangkir. Selama pelarian, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi. Kasus ini pun bergulir sejak September 2018 kemarin.

“Tim penyidik pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” terangnya.

Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Mulyono mengajukan kredit fiktif pada tahun 2013 hingga 2015 lalu, dengan menerbitkan 41 debitur dan total plafond keseluruhan Rp22.515.000.000.

Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumut.

“Tersangka merekayasa pengajuan kredit dengan mengumpulkan 41 KTP warga. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 41 debitur fiktif ini. Kemudian, tersangka melarikan diri,” urainya.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan pimpinan Agroniaga Cabang Rantauprapat sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tersangka Mulyono dititip di Lapas Tanjung Gusta Medan untuk di Tahan selama 20 hari ke depan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini