Bebas Murni 24 Januari 2019, Ahok Akan Jenguk Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng

Admin
Kamis, 20 Desember 2018 - 11:05
kali dibaca
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang.Foto: KOmpas.com
Mediaapakabar.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara sebagai narapidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017.

Sebagai narapidana, Ahok memiliki sejumlah hak yang bisa ia gunakan.

Namun, Ahok memilih tidak menggunakan hak-haknya itu.

Bebas bersyarat

Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebenarnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun, Ahok tidak mengajukannya.

"Yang bersangkutan (Ahok) sebenarnya sudah harus bebas kalau bersyarat, tetapi yang bersangkutan malah enggak mau," ujar Ade, Rabu (19/12/2018).

Pada Juli lalu, adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan bahwa kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Fifi menyebut Ahok lebih memilih bebas murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).

Cuti mengunjungi keluarga

Ahok memiliki hak untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga. Cuti ini memberikan kesempatan kepada narapidana bertemu keluarga di rumah paling lama dua hari.

Namun, Ahok tidak pernah menggunakan haknya itu hingga kini.

"Tidak ada (mengajukan cuti mengunjungi keluarga). Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," kata Ade.

Cuti menjelang bebas 

Ahok telah menjalani 2/3 masa pidana yang dijatuhkan kepadanya. Ia juga tidak mengajukan bebas bersyarat.

Oleh karena itu, Ahok sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan cuti menjelang bebas.

Lamanya cuti yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat. Ahok terakhir kali mendapatkan remisi dua bulan pada 17 Agustus 2018.

Total remisi yang sudah didapat Ahok yakni dua bulan 15 hari.

Jika mengajukan cuti menjelang bebas dan disetujui, maka cuti yang diterima Ahok maksimal dua bulan.

Dengan demikian, masa pidana Ahok bisa dipotong empat bulan 15 hari dan akan bebas sekitar 24 Desember ini.

Jika mendapat cuti menjelang bebas, Ahok wajib lapor selama dua bulan sejak waktu tersebut sebelum akhirnya benar-benar menerima surat pembebasan sebagai tahanan.

Namun, lagi-lagi Ahok tidak mengajukan hak cuti menjelang bebas.

"Beliau (Ahok), keluarganya, sampai sekarang belum mengajukan. Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," tutur Ade.

Bebas murni 24 Januari 2019 

Ahok diperkirakan bebas murni pada 24 Januari 2019. Sebab, dia diusulkan mendapat remisi satu bulan pada Natal 2018.

Surat keputusan Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.

Dengan remisi Natal 2018, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni tiga bulan 15 hari.

"24 Januari 2019 tanggal bebas murni setelah mendapat remisi tiga bulan 15 hari," kata Ade.

Ahok sendiri telah memastikan dirinya akan bebas pada 24 Januari 2019 melalui surat yang dia tulis untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok dalam surat yang ditulis pada Minggu (16/12/2018). (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini