Bakal Dikucurkan Uang Rp50 Miliar, Lurah Kota Medan Malah Takut Tersandung Pidana

Admin
Rabu, 12 Desember 2018 - 18:37
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal mendapat kucuran dana Rp50 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tahun 2019. Anggaran tersebut merupakan dana kelurahan yang menjadi program terbaru pemerintah. Namun, saat ini proses pencairan dana itu masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

Lurah Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Muslim mengaku khawatir dengan adanya dana kelurahan. Sebab, memungkinkan seorang lurah terkena masalah pidana apabila tidak menggunakan anggaran tersebut dengan benar.

“Khawatir pasti ada, kan banyak juga kepala desa yang tersangkut masalah hukum karena dana desa. Makanya, tentu tidak mau itu sampai terjadi,” kata Muslim seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Rabu (12/2/2018).

Muslim mengaku sudah mendengar adanya program dana kelurahan. Informasinya, setiap kelurahan mendapat anggaran sekitar Rp300 juta lebih per tahun.

“Anggaran itu cukup besar, makanya ketika direalisasikan nanti akan berhati-hati menggunakannya. Tapi, sampai sekarang belum ada petunjuk, apa saja yang boleh dipergunakan dengan dana tersebut,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dana tersebut diperuntukkan kepada kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Ada dengar kabar dana kelurahan itu bisa untuk membantu membeli peralatan di posyandu atau kegiatan yang lain, tapi bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, kita lihat nanti bagaimana petunjuknya,” cetusnya.

Hal senada disampaikan Lurah Petisah Tengah, Khairul Lubis. Kata Khairul, dana tersebut rawan penyimpangan jika tidak ada juknisnya. “Kalau tidak ada juknisnya jelas takut kita, bisa kena pidana. Tapi kalau ada, enggak begitu khawatir. Asalkan, penggunaannya sesuai dengan juknis sehingga tidak menyimpang,” ujarnya.

Khairul mengaku, sampai sekarang masih menunggu juknis dana kelurahan. “Kita kan belum tahu dana itu untuk apa aja dan dialokasikan kemana. Sebab tidak mungkin anggaran turun tanpa ada petunjuk untuk apa yang diperbolehkan,” tandasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini