Ahok Segera Bebas 24 Januari 2019, Dirjen Pemasyarakatan: Dapat Remisi 3 Bulan 15 Hari

Admin
Selasa, 11 Desember 2018 - 06:41
kali dibaca
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Tempo.co
Mediaapakabar.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami mengatakan jika dipotong remisi Natal akhir tahun ini, Ahok bakal bebas pada tanggal itu.

"Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seperti yang dilansir Tempo.co, Senin, (10/12/2018)

Sebelumnya Ahok juga telah mendapat remisi umum. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara.

Sebelumnya pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kondisi Ahok semakin bagus. Sudirta juga memperkirakan kliennya bakal bebas pada awal 2019.

Wayan Sudirta mengaku telah mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok sekitar sebulan lalu.

"Pak Ahok makin sehat, jiwanya makin matang. Menjadi semakin sabardan emosinya sudah menurun, sudah bagus," kata Sudirta.

Ia menambahkan bahwa Ahok kini menjadi orang pemaaf. Selama dipenjarakan Ahok mendapat kemajuan dari sisi rohani, mental maupun kesehatan. "Dari segi tutur kata, banyak sekali kemajuannya," ujar Sudirta. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini