Wabub Sergai : Keterbukaan Dan Akuntabilitas Badan Publik Semakin Penting

Media Apakabar.com
Minggu, 25 November 2018 - 18:26
kali dibaca
Acara Fokus Group Discussion (FGD) Uji Konsekuensi Daftar Informasi,di Aula Sultan Serdang komplek Kantor Bupati Sergai,Jum'at (23/11/2018).
Mediaapakabar.com-Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai H. Darma Wijaya menyampaikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Keterbukaan dan akuntabilitas badan publik semakin penting dilaksanakan dalam era globalisasi, Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat membatasi masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

Ujar Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya,pada acara Fokus Group Discussion (FGD) Uji Konsekuensi Daftar Informasi,di Aula Sultan Serdang komplek Kantor Bupati Sergai,Jum'at (23/11/2018).

Badan publik di tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

Dengan adanya payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas, sebut Wakil Bupati,maka akan terselenggara pemerintahan yang baik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Ini menjadi babak baru bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan informasi dan layanan informasi publik bagi masyarakat melalui berbagai media yang ada.

Salah satu langkah strategis ungkap Wakil Bupati,dilakukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemkab Sergai di tahun 2018 ini,adalah melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 19.

Dimana PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Ketua Panitia Kadis Kominfo Sergai H Ikhsan,melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.

Setelah itu menyusun dan menetapkan daftar informasi untuk mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung tanggal 23 -28 Nopember 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terdiri dari Tim Pertimbangan yakni Pejabat Eselon II, para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Dinas/Badan selaku PPID Pelaksana pada OPD.papar Ikhsan.

Sementara dari Kemendagri yang hadir Handayani Ningrum,didampingi Komisi Informasi (KI) Provsu Robinson Simbolon,dan Syahputera AS sebagai narasumber menyampaikan apresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan FGD ini.

Kegiatan ini baru Sergai yang pertama kali untuk Propinsi Sumatera Utara yang menggelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara komprehensif.

Oleh karenanya Handayani Ningrum berharap bahwa langkah yang dibuat oleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sumut, sehingga semua aparat pemerintahan memahami tentang tujuan dari kegiatan ini.harapnya. (Willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini