Tega, Paman Jadikan Ponakannya Pelampiasan Nafsu Bejatnya, Padahal Udah Miliki 6 Orang Istri

Admin
Rabu, 07 November 2018 - 11:16
kali dibaca
Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11/2018). Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Tega menjadikan ponakannya sebagai tempat pelampiasan nafsu, Tengku Bahtiar alias Ayah Afi (63) warga Jln Setia Budi, Medan Selayang dituntut 10 tahun penjara.

Mirisnya, terdakwa yang diketahui memiliki 6 orang istri ini sudah melakukan aksi bejatnya itu selama bertahun-tahun kepada korban sebut saja Bunga (15).

Tuntutan terhadap terdakwa cabul ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara di PN Medan, seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Selasa (6/11/2018).

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tukas JPU S Silaban dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, PN Medan.

Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban cerita kepada kakaknya bahwa telah dinodai pelaku yang merupakan pamannya (suami dari adik ayahnya).

Perbuatan keji itu sudah berlangsung lama yakni saat korban tinggal di rumah pelaku setelah tamat SD hingga terbongkar saat korban duduk di bangku kelas 2 SMP.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya melapor ke Polda Sumut hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diadili. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini