Soal Pemeriksaan Anggota DPRD Medan, BPK RI Belum Berani Beberkan Hasilnya

Admin
Kamis, 22 November 2018 - 07:57
kali dibaca
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/11/2018)
Mediaapakabar.com - Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Medan terkait anggaran reses dan sosialisasi Perda, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) belum berani membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengaku, saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan sehingga belum bisa menyimpulkan karena hasilnya belum selesai.

“Kami baru bisa menyampaikan hasilnya ketika laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan diserahkan kepada lembaga terkai (DPRD Medan). Hal itu diatur dalam undang-undang, dimana LHP yang telah diserahkan kepada lembaga terkait, maka dinyatakan terbuka untuk umum. Jika belum diserahkan, kalau kami menyampaikan maka melanggar aturan. Artinya, peraturan yang membatasi kami,” ungkap Ambar dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/11/2018).

Menurut Ambar, pemeriksaan yang dilakukan baru sebatas konfirmasi, belum tentu apakah ada yang bersalah atau tidak. Jadi, masih butuh waktu dan proses untuk membuktikannya. “Sekali lagi, hasilnya baru bisa disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendukung laporan keuangan tahun 2018,” tuturnya seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Ia mengaku, pemeriksaan yang dilakukan ini sifatnya sampling, tidak populasi. Pemeriksaan ini tidak seluruh satuan kerja atau lembaga dalam setahun. Kebetulan, Kota Medan menjadi sampling dan baru tahun ini. Kemungkinan lembaga kabupaten/kota yang lain tahun sebelumnya sudah dilakukan seperti ini.

Jadi, pemeriksaan terhadap DPRD Medan meminta dokumen data, termasuk menyegel hingga meminta keterangan untuk mengumpulkan data dan mengklarifikasi. Selanjutnya, melakukan observasi dan cek fisik kegiatan yang sudah dilakukan.

“Kegiatan yang dilakukan (reses dan sosialisasi Perda) mengundang konstituen atau masyarakat umum. Dalam ketentuannya, uang transport yang diberikan tunai kepada konstituen tidak diatur dalam regulasi. Lain halnya kalau konsumsi seperti makanan dan minuman atau goody bag, tidak masalah dan biasanya diperbolehkan,” sebut dia. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini