Sidang Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Sebesar Rp 58 M Hadirkan 8 Saksi

Media Apakabar.com
Selasa, 27 November 2018 - 12:19
kali dibaca
foto: apakabar/sal
Mediaapakabar.com-Sidang kasus korupsi Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatra Utara, senilai Rp58 miliar pada 2012. 

Dengan terdakwa Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon dan M Suhairi selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/11/2018)

Penuntut umum Tipikor Kejari Belawan Nurdiono menghadirkan delapan saksi dua diantaranya Direksi PDAM Tirtanadi Sumatra Utara periode 2011-2015. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa proyek di Martubung sudah diketahui siapa pemenangnya sebelum pengumuman yakni KSO Promits LJU.

Bahkan dalam persidangan, kedua mantan Direksi yakni Mantan Direktur Perencanaan dan Produksi PDAM Tirranadi, Tamsil Lubis dan Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Ahmad Thamrin mengaku perencanaan proyek tersebut dari rekomendasikan Kadiv Perencanaan Arief yang kini menjabat Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi kepada Azzam selaku Dirut PDAM Tirtanadi.

Dalam sidang, kedua saksi menyatakan saat rapat, Azzam mengatakan PDAM Tirtanadi mendapat suntikan dana penyertaan modal dari PDAM Tirtanadi Rp 200 Milyar. Dari Rp 200 Milyar itu diperuntukan pembenahan Instalasi Pengelolaan Air, Rp 58,6 Milyar dan sisanya untuk IPA Martubung. 

"Kami menandatangi persetujuan tersebut karena pada intinya proyek itu untuk mengatasi masalah krisis air bersih. Namun mengenai teknisnya tidak mengetahuinya,"sebut Tamsil dan Ahmad Thamrin dalam keterangan terpisah dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Safril Batubara.

Selain itu juga selama persidangan terungkap Suhairi merupakan pimpro pengganti Hamdani. Masih dalam sidang tersebut juga bahwa proyek Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, mengalami keterlambatan jadwal dikarenakan masalah perizinan. 

"Selain itu sampai pensiun dari PDAM Tirtanadi proses hanya berjalan dibawah 10 persen, padahal pihak PDAM Tirtanadi telah membayar panjar dari nilai proyek Rp 58,6 Milyar yakni Rp 11,6 Milyar,"sebut Ahmad Thamrin yang terus dicecar tentang mekanisme pelaksanaan proyek yang bermasalah dengan hukum oleh majelis hakim tipikor maupun jaksa penuntut umum serta pengacara Suhairi.

Masih dalam keterangan Ahmad Thamrin yang menyatakan dia tahu proyek tersebut bermasalah setelah dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Belawan. 

"Kalau menurut informasi dari media bahwa terdakwa ada melakukan mark up dengan terdakwa lainnya, namun secara pasti saya tidak tahu,"ucapnya. 

Kemudian majelis hakim pun menegaskan kalau memang tidak ada masalah kenapa kasus ini disidangkan, mendengar itu Ahmad Thamrin hanya terdiam.

Meski kedua mantan direksi ini dijadikan saksi mereka tampak tidak menguasai masalah yang terjadi pada proyek tersebut dan selalu mengarahkan kepada Arief yang menjabat Kadiv Perencanaan saat itu.

Selain keduanya yang dijadikan saksi, enam saksi lainnya Zulfia, M Jimmy Effendi, Aulia, Hamdani, Warmansyah dan Iskandar zulkarnain lubis belum dimintai keterangan oleh majelis hakim. Bahkan sidang yang berlangsung di cakra 9 terpaksa di skor dua kali hingga sore ini masih berlangsung. (sal)
Share:
Komentar

Berita Terkini