Seret Paksa Pemilik Rumah, Dua Anggota OKP Diciduk Polsek

Media Apakabar.com
Selasa, 27 November 2018 - 15:04
kali dibaca
foto : Tersangka ERDIANTO Als PENOT,(40).   (zani)
Mediaapakabar.com-Akibat melakukan penganiayaan terhadap Fani Eva Maulida (37) warga Dusun VIII, Jalan Saudara Rambungan 1, Gang Mawar, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Erdianto alias Penot (40) dan temannya ditangkap Polsek Percut Seituan.

Informasi dihimpun, tersangka dan temann diciduk Tim Pegasus Polsek Percut Seituan usai korban melapor kejadian yang dialaminya pada Kamis (22/11/2018).

Dalam laporannya, korban menuturkan, rumahnya didatangi tersangka bersama seorang perempuan bernama Oryza Sativa dengan tujuan mengecat rumah korban karena rumah yang didiami korban itu
diklaim sebagai Pos OKP milik tersangka.

Karena melarang, tersangka dengan cara paksa mengusir korban yakni menyeret tubuh korban hingga mengalami luka gores.

" Saya diusir mentah-mentah dari rumah saya, saya melawan dan akhirnya saya diseret secara paksa," aku korban.

foto : Tersangka ORYZA SATIVA (27). (zani)
Selanjutnya, dari laporan yang disampaikan ke Polsek, tidak berselang lama, tersangka berhasil diringkus oleh Tim Pegasus di Jalan Letda Sujono Medan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri saat ditemui, membenarkan hal tersebut.
" Tersangka merupakan Ketua Ranting OKP PP Desa Amplas kita tangkap bersama temannya Oryza Sativa (27) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya pada mediaapakabar.com, Selasa (27/11/2018).

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zani)
Share:
Komentar

Berita Terkini