foto : Tersangka ERDIANTO Als PENOT,(40). (zani) |
Informasi dihimpun, tersangka dan temann diciduk Tim Pegasus Polsek Percut Seituan usai korban melapor kejadian yang dialaminya pada Kamis (22/11/2018).
Dalam laporannya, korban menuturkan, rumahnya didatangi tersangka bersama seorang perempuan bernama Oryza Sativa dengan tujuan mengecat rumah korban karena rumah yang didiami korban itu
diklaim sebagai Pos OKP milik tersangka.
Karena melarang, tersangka dengan cara paksa mengusir korban yakni menyeret tubuh korban hingga mengalami luka gores.
" Saya diusir mentah-mentah dari rumah saya, saya melawan dan akhirnya saya diseret secara paksa," aku korban.
foto : Tersangka ORYZA SATIVA (27). (zani) |
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri saat ditemui, membenarkan hal tersebut.
" Tersangka merupakan Ketua Ranting OKP PP Desa Amplas kita tangkap bersama temannya Oryza Sativa (27) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya pada mediaapakabar.com, Selasa (27/11/2018).
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zani)