Residivis Dilumpuhkan Saat Diringkus

Media Apakabar.com
Selasa, 27 November 2018 - 10:39
kali dibaca
foto Kanit Reskrim Iptu M.Said Husein bersama Panit 2 Ipda Immanuel Ginting bersama anggota Polsek Medan Baru sedang megapit tersangka.  (zani)
Mediaapakabar.com-Tersangka residivis Curat (pencurian dan pemberatan), JS alias Ucok (20) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dilumpuhkan Tim Pegasus Polsek Medan Baru pada Senin (26/11/2018).

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing mengatakan tersangka dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan dalam mencari barang bukti milik korban. 

“Pada saat tersangka berusaha melarikan diri, petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkan, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” ujar Kompol Martuasah H.Tobing. 

Dijelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan korban Rahmat Fadly (27) warga Jalan Sei Batang Gadis Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.  

Korban melapor pada Jumat, (05/10/2018) pukul 04.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dari kamar kost korban dan mengalami kerugian berupa 2 unit HP Oppo, uang Rp 800.000, KTP, ATM BRI & SIM C milik korban.

“Setelah korban mengecek CCTV yang ada dikos, ternyata pelakunya seorang laki – laki yang tidak dikenal, kemudian korban melapor atas kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” katanya.

Berdasar laporan tersebut, Kapolsek Medan Baru langsung memerintahkan Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Said Husein bersama Panit 2 Ipda Immanuel Ginting untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. .

“ Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan cara mengambil barang milik korban berupa 1 satu unit hp Oppo, 1 unit hp Oppo, Uang Rp. 800.000, KTP, SIM, tersangka juga mengakui HP korban telah dijual kepada orang lain dan kartu identitas korban dibuang oleh tersangka,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama di Wilkum Polsek Medan Baru.

“Tersangka J.S alias Ucok juga telah pernah dihukum (resedivis), pada 2013 ditangkap dalam perkara pencurian dan divonis 1 tahun. 2016 tersangka ditangkap dalam perkara Narkotika dan di vonis 2,6 tahun,” sebutnya.

Dari perbuatan pelaku,pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas 15 tahun ke atas. (zani)


Share:
Komentar

Berita Terkini