Pulangkan Uang Korupsi Ke Negara, Tak Hentikan Proses Hukum

Media Apakabar.com
Rabu, 28 November 2018 - 17:01
kali dibaca
foto: Ist 
Mediaapakabar.com- Dikembalikannya uang korupsi ke negara dalam kasus PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Cabang Pematang Siantar oleh Tersangka Muhaimin Adamy alias MA dan Dodi Asmara alias DA dengan total Rp 250 juta, tidak akan menghentikan proses hukum yang berlangsung.

"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak tersangka saat ini pada kedua kasus tersebut, tidak akan menghentikan proses pidananya, kita tetap akan lanjutkan perkaranya," kata Asepte Gaulle Ginting seperti dilansir dari e-news.id pada Selasa (27/11/2018). 

Didampingi Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution, Asep mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak tersangka tidak akan menghentikan perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan saat ini, dan hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dalam setiap penanganan perkara, terlebih perkara yang saat ini tengah berjalan. Dimana setiap perkaranya tetap menjadi sorotan masyarakat khususnya Kota Binjai.

Tersangka MA didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Koprs Adhyaksa, guna menitipkan uang pengembalian kerugian negara, kepada pihak kejaksaan dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Asep Gaulle Ginting.

"Tadi tersangka MA datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai, dan menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara atas perkara dugaan penyelewengan kerugian uang negara melalui dana PT. Taspen," beber Asep.

Selain itu, beberapa waktu lalu tersangka Dodi Asmara alias DS, juga menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara, atas perkara dugaan korupsi alat peraga sekolah dasar se-Kota Binjai, dengan sumber dana DAK Tahun 2011 yang lalu.

Sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan dua orang tersangka atas perkara PT. Taspen yaitu Demsiria Simbolon alias DS, dan sebelas orang tersangka untuk perkara alat peraga DAK Tahun 2011. (**/dani).
Share:
Komentar

Berita Terkini