Prabowo Subianto Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Ucapan 'Tampang Boyolali' Saat Pidato

Admin
Sabtu, 03 November 2018 - 09:20
kali dibaca
Prabowo Subianto. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Calon Presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Dakun yang mengaku berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (2/11/2018) malam.

Kuasa hukum Dakun, yaitu Muannas Alaidid mengatakan, kliennya melaporkan Prabowo karena ucapan "tampang Boyolali" dalam pidato Prabowo di Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Potongan kalimat dalam pidato Prabowo yang dipermasalahkan Dakun, yaitu "...dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."

Menurut Muannas, hal ini tak layak diucapkan meskipun kalimat tersebut dilontarkan di depan para pendukung Prabowo.

"Mungkin ada yang menerima tapi jangan membatasi juga kemudian ada yang tersinggung, mungkin yang hadir di situ ada pendukungnya Pak Prabowo, tapi ada juga pendukungnya Pak Jokowi, mungkin merasa tersinggung," ujar Muannas, seperti yang dilaporkan Kompas.com, Jumat (2/11/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Dakun, pria kelahiran Boyolali yang sejak tahun 1992 tinggal di Jakarta, mengatakan ia mengetahui video tersebut dari akun Youtube Taufik Irvani.

"Saya tahu tadi siang (Jumat) sebelum jumatan. Video itu kan beredar luas," kata Dakun.

Menurut Dakun, video unggahan akun tersebut berdurasi sekitar 2 menit. Namun, ia belum mengklarifikasi kepada pihak pengunggah apakah video tersebut merupakan video utuh atau video yang telah dipotong.

Dakun menyebutkan, laporannya atas nama pribadi, sebagai masyarakat Boyolali yang tersinggung sehingga mengalami kerugian imaterial.

"Saya asli dari Boyolali. Kami merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo, bahwa masyarakat Boyolali itu kalau masuk mal atau masuk hotel itu diusir karena tampangnya itu tampang Boyolali," kata Dakun.

Dakun melaporkan Prabowo atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU RI nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 165 KUHP. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini