Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Tata Kota, Tarukim, Koramil dan Polsek Helvetia saat berada di lokasi bangunan peti kemas (kontainer) bekas, Kamis (29/11/2018). (dani) |
Kedatangan petugas tersebut menurut keterangan, karena pemberitaan salah satu media online di Medan yang menyebut keberadaan bangunan yang tidak punya SIM B marak berdiri dikawasan Jalan T Amir Hamzah Medan yang salah satunya adalah bangunan terbuat dari peti kemas (kontainer) bekas itu.
Dari amatan wartawan, petugas Satpol PP yang datang diketahui sebagai Kasi bernama Irvan yang tertulis di baju dinas. Selain itu Panit Intel Polsek Helvetia, Manurung dan petugas Koramil dengan pakaian seragam.
Petugas yang datang langsung bertemu seorang warga keturunan memakai kacamata yang diperkirakan sebagai pemilik bangunan. Namun, setelah ditanya wartawan kepada petugas, ternyata warga keturunan itu mengaku bukan sebagai pemilik melainkan hanya pengawas di lokasi bangunan yang berupa kontainer bekas.
" Dia (warga keturunan) itu bukan pemilik katanya, tapi sebagai pengawas," ucap salah seorang petugas.
Dibagian lain, seorang petugas mengaku dari Dinas Tata Kota saat ditanya menyebut, kedatangan ke lokasi bangunan itu untuk melihat secara langsung dan kemungkinan akan dibongkar.
" Bangunan ini mungkin tidak ada izin dan akan dibongkar petugas. Tapi entah kapan," katanya sembari berlalu.
Walau demikian, yang menjadi pertanyaan pada kedatangan petugas tersebut, ketika mengetahui adanya wartawan, tidak berapa lama berselang sejumlah petugas gabungan itu membubarkan diri. (dani)