foto: apakabar/rianto g |
Terhitung sejak terbitnya surat Camat Kuta buluh bernomor : 414.2/290/CMT-KB/2015 kepada kepala Desa Buah Raya dan BPD agar dilaksanakannya Musyawarah dalam tahapan penjaringan anggota BPD baru dengan mempedomani surat edaran bupati karo nomor : 141/1310/BPMPD/2014.
Mengingat telah habisnya masa jabatan BPD Lama sehingga di pandang perlu untuk melaksanakan pemilihan yang baru.
Tidak hanya Onas ,nasib serupa juga dialami 4 aggota BPD terpilih lainnya, yaitu Simson Perangin angin (50), Singgep Br tarigan (59) ,Davidson Sembiring (39) dan Risna wati Br Milala (42).
Mereka terpilih sesuai tahapan penghitungan suara resmi yang diselenggarakan panitia diikuti 10 peserta calon BPD saat itu.
" Namun setelah beberapa kali pergantian pinpinan camat, setau saya setelah pak jepta Tarigan mantan camat Kuta Buluh sudah tiga yang menjabat sebagai camat, tapi kami tunggu tungu Sampai sekarang belum juga mendapatkan alasan jelas dan pasti," katanya.
Ia menambahkan, kami merasa dalam hal ini telah dirugikan oleh pemerintah, baik secara moral maupun materil, karna kami sudah memenuhi segala persyaratan.
Tokoh masyarakat, Robert Perangin angin (55) saat dihubungi, mengatakan mengingat saat ini anggota BPD lama tinggal 2 (dua) yang menjabat sebagai.
Sebelumnya 5 (lima) karena dari yang lima anggota BPD ada yang telah meninggal dunia, ada juga 1 (satu) anggota sudah tidak aktif lagi dan satu lagi sudah menjabat sebagai kepala desa saat ini. (rianto g)