Pelaku Penganiayaan Suparno Ditangkap, Polisi Ungkap Ada Masalah Transaksi Sabu

Admin
Rabu, 07 November 2018 - 10:41
kali dibaca
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto (dua kiri), Kasat Reskrim (kiri), Kanit Pidum (dua kanan) menunjukkan barang bukti penganiayaan, Selasa (6/11/2018). Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Beberapa waktu lalu, terjadi aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa Suparno (36) di Jalan Luku V Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, pada Sabtu (3/11/2018) lalu.

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala setelah dikeroyok pakai samurai, kayu hingga tongkat bisbol.

Selain merenggut satu nyawa, aksi pengeroyokan juga mengakibatkan 1 orang menderita luka-luka bernama Lasiman (55) yang kini masih mendapat perawatan medis.
Kapolrestabes Medan yang pada Minggu (4/11/2018) lalu menyambangi kediaman almarhum dalam melaksanakan takziah.
Tidak tinggal diam, polisi bergerak mencari para pelaku yang dengan keji menghabisi nyawa Suparno.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait penganiayaan yang menewaskan seorang warga, akhirnya polisi berhasil ringkus lima orang pelaku.
Dengan menggunakan topeng dan borgol di masing-masing tangan pelaku.
Mereka dibariskan tepat dibelakang Kapolrestabes Medan saat paparan pengungkapan kasus.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama dan masih dalam pengaruh narkoba.
"Ke limanya nekat menghabisi nyawa Suparno karena masalah narkoba. Ia merupakan korban salah sasaran. Di mana saat kejadian para pelaku ingin membeli narkoba ke salah seorang inisial D. Namun, karena D sudah tidak lagi menjadi penjual narkoba, warga melempari para pelaku karena masyarakat tidak ingin menjual narkoba di kampung tersebut," ujarnya, Selasa (6/11/2018).
"Namun, pelaku memanggil kawan-kawannya dan membabi buta menganiaya korban. Kami amankan para pelaku dan lakukan tes urine dan hasilnya kelimanya positif narkoba," kata Dadang saat menggelar pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan.
Melansir Tribun Medan, Dadang mengatakan awalnya pelaku Nasosip Panjaitan alias Bay (37) dan Eko Framana Tamba alias Econ (31) menemui korban Qamal Reza alias Dedek di kediamannya, Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Mereka ingin membeli sabu-sabu.
Sayangnya, korban ternyata sudah lama berhenti menjadi pengedar. Sehingga barang yang diminta tidak ada.
"Jangan disebut penjual yah. Karena yang bersangkutan itu sudah berhenti. Sudah stop jualan sabusabu," kata Dadang saat paparkan kasus ini di Polrestabes Medan, Selasa (6/11/2018).
Dua tersangka itu marah. Bahkan sempat terjadi cekcok mulut. Saat hendak meninggalkan lokasi, para pelaku melempar rumah korban.
Dedek yang tidak terima rumahnya dilempar melakukan pengejaran ke perkampungan sebelah.
Dua pelaku itu berhasil lolos.
"Si pelaku dengan beberapa orang temannya malah mendatangi balik Dedek," ujarnya.
Dedek sudah berupaya melarikan diri.
Lima pelaku itu kemudian melihat ada kerumunan orang.
"Dengan membabi buta, mereka melakukan penyerangan terhadap orang-orang itu," ujarnya.
Para pelaku menyerang menggunakan senjata tajam dan beberapa kayu. Polisi menyita beberapa bilah pedang panjang yang sudah berkarat, pemukul bisbol, dan kayu.
Dalam peristiwa kericuhan itu Dedek dan Nasiman mendapatkan luka cukup parah.
Dedek mendapat luka di bagian tangan kiri, tulang kering, betis kanan dan wajah.
Sedangkan Nasiman mendapat luka robek di bagian siku kiri.
Yang paling parah adalah Suparno. Dia tewas karena penyerangan itu. Suparno mendapat luka bacokan cukup lebar di bagian kepala.
Polisi yang sudah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan pengejaran. Bay dan Econ ditangkap. Selanjutnya mereka menangkap Nova Martomu Siagian (35), Benny Aprianus Zebua (30) dan Riswan Manalu (37) pada Minggu (4/11/2018).
"Sebenarnya ada enam, namun satu tidak terbukti sehingga dilepaskan," jelas Dadang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
"Mereka terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Juncto Pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Dadang.
Kapolrestabes juga mengimbau kepada masyarakat agar menghindari aksi main hakim sendiri dan menyelesaikan suatu permasalahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebelumnya himbauan ini juga disampaikannya terkait isu hoax penculikan anak.
"Kami minta kepada tokoh masyarakat, Tokoh agama, sesepuh dan warga jangan terbawa arus atau terprovokasi dan tetap bersabar. Percayakan kepada pihak kepolisian," katanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, menanyakan kepada salah seorang pelaku yang bernama
Nova, 'kenapa kamu kejam sekali sampai menghabisi nyawa korban'.
Nova hanya mampu tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan tersebut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan tiga buah samurai, baju, dan dua buah kayu balok, serta satu buah tongkat bisbol. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini