Pasangan Selingkuh Bisa Dijerat Hukum Pidana

Media Apakabar.com
Sabtu, 24 November 2018 - 15:53
kali dibaca
foto: Int 
Mediaapakabar.com-Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata. 

Pertanyaannya, ketika pernikahan disahkan oleh hukum, apakah ada aturan hukum perselingkuhan dalam pernikahan yang bisa mempidanakan mereka yang hobi selingkuh?  

Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.  

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 284 disebutkan menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.  Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni: 

1. Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah. 2. Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual. 

3. Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.

4. Pada perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak bisa rujuk. 5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan. 

6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.  

Sementara pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat. 

Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.” 

Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.  

Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja. (**/dani) 


Share:
Komentar

Berita Terkini