Paradigma Pelayanan Publik Bukan Dilayani Tapi Melayani

Media Apakabar.com
Selasa, 20 November 2018 - 21:21
kali dibaca
foto: Ist 
Mediaapakabar.com-Wakil Bupati Sergai meminta Kepala Desa agar meningkatkan pelayanan, peranan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Paradigma pelayanan publik dirubah dari “dilayani” menjadi melayani. 

Tanggung jawab melayani masyarakat atau pelayanan publik diwujudkan oleh kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara formal yang bersifat wajib. 

Demikian Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat Launching dan uji coba Pelayanan Administrasi Terpadu Desa (PANTES) di Kantor Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban pada Senin (19/11/2018). 

Dikatakan Pemkab Sergai terus berupaya dalam menciptakan perubahan khususnya percepatan pelayanan publik di tingkat desa. 


Kegiatan launching PANTES ini merupakan salah satu bentuk dari kewajiban Pemkab Sergai memberikan pendampingan dan penguatan kepada desa dalam pengembangan dan pemanfaatan tata kelola informasi pembangunan di tingkat desa.

Pemkab Sergai juga berharap agar masyarakat selalu mendukung kebijakan pemerintah guna menciptakan kesejahteraan umum bagi masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Dengan adanya penerapan PANTES ini diharapkan pemerintahan desa dapat meningkatkan pelayanan bagi warga masyarakat desa seperti pelayanan perizinan maupun non perizinan.

" Adapun jenis pelayanan administrasi terpadu desa antara lain pertama registrasi surat keterangan tanah, surat keterangan ahli waris, surat keterangan miskin dan surat administrasi lainnya,"  ujarnya.

Sebelumnya Kadis PMD Dimas Kurnianto, kegiatan ini digelar dengan maksud membantu pemerintahan desa dalam meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

Sedangkan tujuan kegiatan adalah mewujudkan pelayanan administrasi terpadu desa yang ultima, mandiri dan paripurna dengan didukung teknologi serta SDM yang kompeten.  (willy)

Share:
Komentar

Berita Terkini