Para Keluarga Korban Lion Air 610 Ajukan Gugatan Resmi Ke PN AS

Media Apakabar.com
Jumat, 23 November 2018 - 13:23
kali dibaca
foto: Int 
Mediaapakabar.com-Gugatan hukum secara resmi diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat atas nama keluarga penumpang penerbangan Lion Air 610, yang jatuh di Laut Jawa menewaskan seluruh penumpang dan kru sesaat lepas landas pada 29 Oktober, 2018 lalu.

Dalam siaran pers yang diterima mediaapakabar.com pada Jumat (23/11/2018), salah seorang pengacara penerbangan terkemuka di dunia, Floyd Wisner dari Wisner Law Firm yang berbasis di Chicago, mengajukan gugatan terhadap The Boeing Co., produsen pesawat Boeing 737 Max 8, dengan dugaan bahwa pesawat tersebut ‘tidak layak dan berbahaya”

Wisner Law Firm berpendapat bahwa pesawat itu memiliki fitur kontrol penerbangan yang mendeteksi adanya ‘high angle of attack’ tidak akurat. Yang akan memerintahkan gerakan menukik tanpa adanya otorisasi dari kru ataupun atau memberikan pemberitahuan sebelumnya.

" Sensor tersebut mengalami kegagalan,  terblokir atau terhalang, sehingga memberikan informasi yang tidak akurat kepada sistem kontrol penerbangan tentang adanya ‘angle of attack’ dalam pesawat tersebut," sebutnya. 

Juga dikatakan bahwa sistem kontrol penerbangan telah gagal menyaring informasi yang tidak akurat, dan manual penerbangan sebelumnya tidak memberitahukan akan bahaya yang terjadi kerusakan tersebut. 

Gugatan mengklaim informasi yang tidak akurat mengakibatkan pesawat pada akhirnya meluncur turun secara berbahaya, tanpa adanya metode ataupun cara bagi kru pesawat untuk mengatasi perintah turun yang tidak benar secara manual.

Wisner mengatakan keluarga berhak mendapat kompensasi yang layak. "Sudah jelas bahwa kecelakaan ini sepertinya ada di pesawat Boeing dan kejadian ini telah mengakibatkan penderitaan yang tak terkira untuk keluarga korban, belum lagi beban biaya besar yang harus ditanggung oleh banyak orang," katanya. 

Hukum Wisner telah banyak mewakili penumpang dan keluarganya dalam banyak kasus kecelakaan pesawat selama tiga dekade terakhir, termasuk juga beberapa yang terjadi di Indonesia.

Sebuah situs khusus dibuat untuk para korban victims – www.lionair610.com, dimana keluarga dapat menemukan informasi seputar hak-hak hukum mereka. (red)

Sumber : Wisner Law Firm        
Floyd Wisner, Principal




Share:
Komentar

Berita Terkini