Masyarakat Masih Belum Tahu, Bila Terjatuh Akibat Jalan Rusak.....

Media Apakabar.com
Senin, 19 November 2018 - 15:34
kali dibaca
foto: Ist 
Mediaapakabar.com-Peneliti Transportasi mengatakan warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Aturan tersebut tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22/ 2009.

" Memang belum banyak diketahui jika mengalami kecelakaan akibat jalanan yang rusak warga bisa menuntut pihak terkait. Menurut undang-undang, dendanya bisa sebesar Rp 12 juta sampai Rp 120 juta," ujar Djoko Setijowarno.sebagaimana dilansir dari Wajibbaca.com pada Senin (19/11/2018). 

Menurutnya, tuntutan tersebut, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota. 

Jalan nasional oleh Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa oleh pemerintahan kabupaten (pemkab) atau pemerintahan kota (pemkot), jalan tol oleh badan usaha jalan tol,” kata Djoko. 

Ia mengatakan, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Selain itu, lanjutnya, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. 


Warga Bisa Laporkan Bila Temukan Kerusakan Jalan

Saat ditanya mengenai bentuk tanggung jawab apabila ada kecelakaan, Kepala Biro Komunikasi PUPR Endra Atmawidjaja, mengatakan hal tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawab pihaknya.

Kalau terjadi kecelakaan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab Bina Marga (PUPR). Seharusnya yang menyediakan asuransi kecelakaan kan Jasa Raharja,” ujarnya, Rabu (14/11/2018).

Namun, Endra menyarankan kepada warga agar turut berpartisipasi mengingatkan penyelenggara negara, khususnya pihak PUPR, apabila ada jalan rusak, terutama jalan nasional.


" Masyarakat kalau mengetahui ada jalan berlubang, bisa melaporkan ke kita. Jadi kalau ada lubang (di jalan nasional), itu dilaporkan ke Kementrian PUPR,” kata dia.


Oleh karenanya, pada aplikasi tersebut, warga dapat melaporkan keberadaan genangan air, kecelakaan, kemacetan, ataupun bentuk jalan rusak lainnya.   (**/dani)


Share:
Komentar

Berita Terkini