KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Korupsi Bupati Pakpak Bharat, Ini Hasil yang Disita

Admin
Rabu, 21 November 2018 - 10:41
kali dibaca
Remigo Yolando Berutu saat kenakan baju tahanan KPK. Foto: Sinar Harapan
Mediaapakabar.com - KPK menggeledah delapan lokasi yang terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Lokasi yang digeledah berada di Medan dan Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"Selama dua hari, Senin-Selasa, 19-20 November 2018, dalam proses penyidikan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, KPK melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).

Lokasi yang digeledah di Medan ialah rumah tersangka David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat), rumah Remigo, serta kantor dan rumah tersangka Hendriko Sembiring (swasta).

Kemudian, lokasi yang digeledah di Pakpak Bharat ialah kantor Bupati Pakpak Bharat, kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, rumah di Desa Salak 1, dan rumah tersangka Hendriko.

Dari delapan lokasi itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang, dari rekaman CCTV, ponsel, dokumen, hingga bukti transaksi. KPK juga menemukan uang Rp 55 juta di kantor Bupati Pakpak Bharat, yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di sana.

"Dari penggeledahan tersebut, disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan. KPK juga menemukan uang Rp 55 juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," ujar Febri seperti yang dilansir Detikcom.

Dia juga mengatakan ada dugaan uang suap yang diterima Remigo berasal dari sejumlah pihak yang disalurkan lewat kepala dinas. Febri mengingatkan agar para kepala dinas yang pernah disuruh meminta uang ke pihak lain agar kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima.

"Kami imbau agar para Kepala Dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sikap koperatif tersebut tentu akan kami hargai," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Remigo, David, dan Hendriko. Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp 550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Duit itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK juga menyebut uang itu, salah satunya, diduga digunakan Remigo untuk 'mengamankan' kasus yang menjerat istrinya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini