Korsub Minta Jangan Ada Pelemahan Terhadap Insitusi Hukum

Media Apakabar.com
Rabu, 28 November 2018 - 21:24
kali dibaca
foto: Ist 
Mediaapakabar.com- Adanya indikasi sistematis pelemahan Komisi Yudisial (KY) pertama, sejak  2006 oleh 31 Hakim Agung melakukan Pengujian Undang-Undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi tentang kewenangan pengawasan terhadap Hakim Agung. 

Kedua, pada 2015 IKAHI melakukan Pengujian Undang-Undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait tentang kewenangan keterlibatan KY dalam seleksi calon hakim. 

Ketiga, pada 2015 laporan Hakim Sarpin ke Mabes Polri terhadap Suparman Marzuki (Ketua KY) dan Taufiqurrahman Sauri (Komisioner KY) atas komentar pada saat Praperadilan Budi Gunawan.

Dan yang terakhir, 64 Hakim melaporkan Farid Wajdi (Juru Bicara KY) kepada Polda Metro Jaya karena dianggap memfitnah kegiatan tiga tahunan  Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di Bali. 

Oleh karena itu Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB) menilai bahwa tindakan hakim di lingkungan MA yang melaporkan Komisioner KY adalah langkah yang berlawanan dan tidak konstruktif terhadap perbaikan citra MA. Dan kami berpandangan bahwa publik masih percaya bahwa pimpinan MA tidak resisten terhadap KY serta masih memiliki komitmen untuk merespon kinerja KY," ujar Kusnadi Oldani dari Korsub dalam rapat di Gedung LBH Medan pada Selasa (27/11/2018). 

Seperti siaran pers yang diterima mediaapakabar.com, Rabu (28/11/2018), dalam pertemuan itu disebutkan, lembaga peradilan seharusnya membuka ruang lebih luas kepada publik serta lembaga Negara untuk menerima semua kritik dan koreksi serta masukan konstruktif. 

Kritik dan saran menyangkut peran dan fungsi lembaga peradilan untuk menciptakan peradilan bersih serta transparan adalah sesuatu hal yang positif dan menjadi tujuan bersama yang disepakati lembaga peradilan dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya. 

Maka, ketika setiap orang yang bekerja di lembaga peradilan anti kritik dan tidak berkenan dengan lapang menerima masukan dari publik serta dari lembaga yang berwenang, sesungguhnya orang tersebut sudah melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini
.
Tidak hanya melakukan pelaporan ke kepolisian, tindakan reaksioner Hakim Agung juga ditunjukan dengan melakukan pembinaan kepada seorang Hakim dari Pengadilan Negeri Jambi yang mengkritik  pelaksanaan PTWP dan pungli di Lingkungan Mahkamah Agung.

Bahwa pelaksanaan PTWP tersebut dikeluhkan oleh hakim karena adanya dugaan kutipan uang partisipasi kepada para hakim. Sehingga dengan adanya laporan tersebut Juru Bicara KY yang dimintai konfirmasinya oleh Media dan telah dimuat di Media Massa tertanggal 12 September 2018.

Bahwa terakhir pasca tertangkapnya oknum Panitera dan oknum Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Medan karena diduga terlibat suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harusnya semua pihak di Mahkamah Agung (MA) khususnya Hakim mempunyai pekerjaan rumah yang besar dalam melakukan perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengawasaan dan pembinaan perilaku hakim yang mencoreng wajah peradilan di tubuh MA.

Bahwa perlu diketahui oleh publik setidaknya ada 41 Hakim yang diberhentikan karena tersangkut suap dan korupsi diluar 2 Hakim MK. Dan ada puluhan pegawai dilingkungan peradilan terlibat korupsi. Fenomena ini adalah indikasi bahwa pengadilan sebagai salah satu lembaga yudikatif yang sedang dalam kondisi buruk.

Maka dengan dengan ini kami meminta, mendorong dan mendesak kepada Yth:

1.  Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara agar melakukan upaya mediasi dan mencari solusi penyelesaian konflik antara lembaga KY dengan MA;
2.  Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan pemanggilan terhadap pimpinan kedua Lembaga Negara tersebut sebagaimana fungsi DPR RI sebagai lembaga pengawasan dan mendorong penguatan regulasi KY untuk memantapkan pengawasan dalam rangka menjaga martabat peradilan bersih dan berkeadilan;
3.   Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memerintahkan agar penyidik Polda Metro Jaya tidak melanjutkan laporan dengan No:LP/4965/IX/2018/ Dit.Reskrimum dan No: LP/4966/IX/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum karena laporan tersebut di duga adalah salah satu bentuk upaya pelemahan fungsi KY dan kriminalisasi terhadap komisioner KY;
4.   Komisi Yudisial (KY) dan lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan perhargaan terhadap Hakim-Hakim yang memiliki kinerja yang baik dan memiliki integritas;
5.   Mahkamah Agung untuk segera berbenah diri dan membangun kepercayaan publik dengan menghentikan segala bentuk perbuatan yang merugikan citra lembaga peradilan. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini