Katanya Miliki Jimat Sakti Bertuliskan Mantera, Delapan Bandit Ini Ternyata Mempan Ditembak

Admin
Selasa, 13 November 2018 - 09:45
kali dibaca
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho dan Kapolsek Curug menunjukkan barang bukti. Foto: Poskotanews
Mediaapakabar.com - Delapan tersangka perampok ini dikenal sadis saat beraksi. Mereka tidak segan-sega melukai korbannya. Bahkan menembak mati jika melawan seperti yang mereka lalukan terhadap seorang pedagang pakaian di Jalan Raya STPI Curug, Kabupaten Tangerang, Banten Selasa 30 Oktober 2018.

Bahkan dalam aksinya selain dilengkapi dengan senjata tajam dan senjata api, komplotan asal Pandeglang, Banten dan Lampung ini juga memiliki jimat.

Jimat itu terdiri dari batang singkong sepanjang 20 hingga 30 Cm dibungkus kertas bertulisan mantra berbahasa Indonesia yang diikatkan di tubuh atau badan mereka saat beraksi.

Melansir Poskotanews.com, kepada polisi mereka mengaku ‘jimat’ tersebut untuk melindungi mereka dalam setiap melakukan aksi kejahatan.

Nyatanya jimat itu tidak mempan. Buktinya kedelapan orang itu akhirnya ditangkap oleh Rerserse Polres Metro Tangerang Selatan. Kedelapan orang itu ketika ditembak ternyata masih mempan. Bahkan seorang di antara tewas karena melawan dan kabur saat diminta menunjukkan rekan-rekannya bersembunyi.

Seperti diberitakan, pembunuh Jamal Putra, pedagang pakaian di Jalan Raya STPI Curug, Kabupaten Tangerang, Banten Selasa 30 Oktober 2018 tewas ditembak sedangkan tujuh lainnya menyerah saat kakinya dihadiahi pelor jajaran tim vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di tempat berbeda.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Alexander Yurikho dan Kapolsek Curug Kompol Tedjo Asmoro, Senin (12/11/2018) mengatakan awalnya seorang pria tidak dikenal ditemukan tewas bersimbah darah dengan dua luka tembak di bagian dada di Jalan Raya STPI, Curug.

Setelah diselidiki korban diketahui bernama Jamal Putra seorang pedagang pakaian.

Jajaran tim vipers Reskim Polres Tangsel dan Polsek Curug lalu melakukan penyidikan dan mengejar pelaku.

Hasil kerja keras anggoota polisi itu akhirnya membuahkan hasil. Tim vipers mengetahui identitas pelaku utama yaitu Hendra,30, warga Lebak, Banten.

“ Tersangka Hendra diringkus di kawasan Lebak, Banten,” ujar AKBP Ferdy Irawan.

Kepada polisi Hendra mengaku terpaksa membunuh Jamal Putra, karena ingin mencuri handphone korban. Saat pelaku ingin mencuri tersebut, tambah dia, ternyata korban melihat dan berusaha melawan namun langsung ditembak dua kali di dada hingga tewas di pinggir jalan.

Setelah Hendra tertangkap tim vipers kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan tujuh orang asal Lampung.

“Saat pengembangan komplotan tersebut Hendra mencoba melarikan diri dan melawan petugas akhirnya dihadiahi timah panas dan akhirnya pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit,” tuturnya.

Tidak hanya pelaku Hendra yang mencoba melawan tapi enam pelaku lainnya juga mencoba melawan petugas saat ditangkap akibatnya petugas memberikan tembakan peringatan dan menghadiahi peluru di betis kaki mereka ke tujuh komplotan itu yaitu M,25, S,22, A,28, R,19, AS,19, S,24, dan M,19. Mereka memiliki peran masing-masing seperti eksekutor pencurian Handphone, sepeda motor dan penadah barang curian.

Saat mereka semua digeledah tim vipers ditemukan batang singkong sepanjang 20 hingga 30 Cm dibungkus kertas bertulisan mantra berbahasa Indonesia yang diikatkan di tubuh atau badan mereka yang dikatakan sebagai ‘jimat’ untuk melindungi mereka dalam setiap aksi kejahatan, katanya.

“Ngak ngaruh pakai jimat apa. Buktinya mereka tertangkap juga,” imbuhnya yang juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi diantaranya, 2 selongsong peluru, 1 proyektil, senjata api jenis FN, 4 unit sepeda motor, sebilah golok, satu senjata air soft gun, 3 kunci leter T, 11 mata kunci leter T, 6 anak kunci dan 7 handphone. Pelaku bakal dijerat pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini