Jonru Ginting Sujud Syukur Keluar dari Penjara Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Admin
Jumat, 23 November 2018 - 20:57
kali dibaca
Jonru Ginting. Foto: Kumparan.com
Mediaapakabar.com - Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting kini sudah bisa menghirup napas lega. Dia kini dinyatakan bebas bersyarat dan berhak keluar dari Lapas Cipinang.

"Iya betul tadi sore pukul 15.00 WIB, Pak Jonru bebas bersyarat," kata pengacara Jonru Djuju Purwanto seperti yang dilaporkan Kumparan, Jumat (23/11).

Djuju mengatakan, Jonru sudah menjalani 2/3 dari hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Jonru sudah ditahan sejak September 2017.

Jonru sujud syukur usai bebas. Foto: Istimewa
"Pengajuan bebas bersyarat sudah dilakukan sebulan lalu. Setelah diperiksa, lalu dilengkapi segala keperluan administrasinya akhirnya bisa bebas bersyarat hari ini," imbuh dia.

Jonru Ginting berpelukan dengan kerabatnya, bebas
Jonru Ginting berpelukan dengan kerabatnya. (Foto:Dok. Istimewa)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Jonru Ginting. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta. "Menyatakan terdakwa Jonru Ginting secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa permusuhan baik individu atau kelompok," ujar hakim Antonio Simbolon saat membacakan putusan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/3).


Jonru Ginting berpelukan dengan kerabatnya, bebas
Jonru Ginting bersama kerabatnya. (Foto:Dok. Istimewa)
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dilakukan dalam rentang waktu dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook. Beberapa pernyataan Jonru di antaranya terkait asal usul Presiden Jokowi yang disebut tidak jelas, Indonesia yang sekarang dijajah mafia Cina, serta anjuran menolak shalat ied di lebaran tahun 2017 karena khatibnya Quraish Shihab. Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 pasal ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini