Ditangkap KPK Diduga Terima Suap Proyek, Segini Nilai Harta Remigo Yolando Berutu

Admin
Minggu, 18 November 2018 - 17:38
kali dibaca
Remigo Yolando Berutu. Foto: Wikipedia
Mediaapakabar.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/11) dini hari.

Bupati yang merupakan kader dari Partai Demokrat tersebut diketahui menjabat untuk dua periode dari 2016 hingga 2021. Remigo pun pernah melaporkan jumlah harta kekayaannya ke KPK pada 15 Juli 2015 dan 23 Maret 2016.

Dikutip dari https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/ tercatat total harta yang dilaporkan Remigo pada 23 Maret 2016 adalah Rp54,4 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp52,1 miliar pada 15 Juli 2015.

Kekayaan Remigo yang tercatat saat ini adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Medan, Deli Serdang, hingga Pakpak Bharat dengan nilai taksiran Rp52,3 miliar.

Selebihnya adalah harta bergerak berupa mobil, surat berharga, peternakan, perkebunan, dan perhiasan.

Remigo terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK atas dugaan korupsi pada transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat.

Penangkapan juga dilakukan terhadap kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta. Adapun dua orang diamankan di Jakarta dan empat orang di Medan.

"Pihak yang diamankan di Jakarta sudah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan empat orang yang diamankan di Medan mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan Pukul 03.00 WIB dinihari, termasuk Kepala Daerah (Bupati) akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 11.00 WIB ini," ujar Agus seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (18/11).

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status tersebut. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini