Dewan Belum Sahkan Perda BPD

Media Apakabar.com
Minggu, 11 November 2018 - 14:32
kali dibaca
foto: rianto g 
Mediaapakabar.com-Terkait tidak adanya Perda Kabupaten Karo tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Negaraonline menemui Anggota DPRD dari Fraksi PAN M Rapi Ginting yang juga  Ketua Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Karo.  

Kepala BPMPD Kabupaten Karo Abel Tarwai Tarigan, saat dikonfirmasi awak media melalui nomor seluler, dengan ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Daerah harus segera menyusun Perda atau Perbup mempedomani UU tersebut, Jumat (9/11/2018). 

Termasuk Perda tentang BPD, saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan belum ditetapkan. Nantinya sebagai dasar kita dalam penetapan organisasi dan pengisian jabatan BPD, 

" Dengan kata lain kita harus menunggu Perda ditetapkan," kata Abel. 

Saat ditemui, pada acara tabur bunga hari Pahlawan di makam pahlawan Kaban Jahe, M Rapi Ginting menjelaskan dan mengakui kebenaran belum adanya Perda terkait BPD.  

Selanjutnya Rapi mengatakan pembahasan rancangan Perda itu sebenarnya sudah tinggal sekali pertemuan lagi dan saat ini sudah selesai 98%. 

" Kesalahan terkait lambannya proses pengesahan dan belum selesainya pembahasan dan penetapan Perda tersebut benar ada pada kami (DPRD) Karo.  Tapi itu bersamaan jadwal kegiatan pembahasan P APBD dan KAUPPS, serta karena ada pembahasan untuk 15 perda lainnya," jelasnya. 

Menurutnya, selain terburu waktu rapat  pembahasan Perda itu dilakukan bukan per tiga tahun, melainkan di setiap tahun. 

" Wajar wajar saja DPRD Karo didesak untuk segera mensahkan Perda tersebut, memang kami yang salah lambat mengesahkan Perda, saya juga sudah sampaikan kepada Pimpinan DPRD," pungkasnya.  (rianto g) 
Share:
Komentar

Berita Terkini