foto: rianto g |
Kepala BPMPD Kabupaten Karo Abel Tarwai Tarigan, saat dikonfirmasi awak media melalui nomor seluler, dengan ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Daerah harus segera menyusun Perda atau Perbup mempedomani UU tersebut, Jumat (9/11/2018).
Termasuk Perda tentang BPD, saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan belum ditetapkan. Nantinya sebagai dasar kita dalam penetapan organisasi dan pengisian jabatan BPD,
" Dengan kata lain kita harus menunggu Perda ditetapkan," kata Abel.
Saat ditemui, pada acara tabur bunga hari Pahlawan di makam pahlawan Kaban Jahe, M Rapi Ginting menjelaskan dan mengakui kebenaran belum adanya Perda terkait BPD.
Selanjutnya Rapi mengatakan pembahasan rancangan Perda itu sebenarnya sudah tinggal sekali pertemuan lagi dan saat ini sudah selesai 98%.
" Kesalahan terkait lambannya proses pengesahan dan belum selesainya pembahasan dan penetapan Perda tersebut benar ada pada kami (DPRD) Karo. Tapi itu bersamaan jadwal kegiatan pembahasan P APBD dan KAUPPS, serta karena ada pembahasan untuk 15 perda lainnya," jelasnya.
Menurutnya, selain terburu waktu rapat pembahasan Perda itu dilakukan bukan per tiga tahun, melainkan di setiap tahun.
" Wajar wajar saja DPRD Karo didesak untuk segera mensahkan Perda tersebut, memang kami yang salah lambat mengesahkan Perda, saya juga sudah sampaikan kepada Pimpinan DPRD," pungkasnya. (rianto g)