Cerita 5 Istri Korban Lion Air Berebut Jenazah Suami, Uang Duka Rp 1,3 Miliar Diputuskan Pengadilan

Admin
Rabu, 14 November 2018 - 09:29
kali dibaca
Jenazah Rudolf Petrus Sayerz. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Proses evakuasi korban Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, resmi dihentikan pada Sabtu, 10 November 2018.

Jenazah korban Lion Air pun telah diserahkan kepada keluarga masing-masing, termasuk jenazah Rudolf Petrus Sayerz.
Penyerahan jenazah Rudolf sempat mengalami hambatan karena diperebutkan oleh tiga istrinya.
Rudolf diketahui memiliki 5 istri. Empat istri Rudolf beragama Kristen, satunya lagi beragama Islam seperti yang dilansir Pojoksatu.id.
Tiga istri Rudolf mendatangi RS Polri untuk mengambil jenazah suaminya. Ketiganya sama-sama mengklaim punya hak untuk mengambil jenazah Rudolf karena memiliki dokumen pernikahan.
Tiga istri yang memperebutkan jenazah Rudolf yakni Yuke Meiske Pelealu (istri pertama), Siti Fatimah (istri kedua), dan Devina (istri kelima).
Ketiga istri Rudolf sempat berseteru di RS Polri pada Selasa, 6 November 2018. Mereka saling dorong, sehingga aparat terpaksa memindahkan jenazah Rudolf ke Rumah Sakit Dharmais.
Saat jenazah Rudolf dinaikkan ke mobil ambulans untuk dipindahkan ke Rumah Duka RS Dharmais, pihak istri tetap berebut naik ke ambulans, sehingga kericuhan pun tak terhindarkan.
Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya jenazah Rudolf diserahkan kepada istri pertama, Yuke Pelealu. Yuke dianggap lebih berhak atas jenazah Rudolf karena memiliki dokumen pernikahan dan belum bercerai.
Rudolf Petrus Sayerz
Rudolf Petrus Sayerz

Yuke juga memiliki akta ketiga anaknya. Bahkan, keberhasilan identifikasi jenazah Rudolf juga tak lepas dari tes DNA anak keduanya yang identik dengan DNA Rudolf.
“Selain kami, pihak yang sah, anak-anak saya, ada pihak yang mengklaim istri kelima. Kami orang Kristen kalau bilang istri kelima kan tidak ada pernikahan kelima,” ucap Yuke.
Bagi Yuke, pernikahan hanya sekali seumur hidup, kecuali jika bercerai. Dan selama ini, Rudolf belum pernah menceraikannya.
Ia pun menantang madunya untuk menunjukkan akta cerai jika ingin mendapat hak atas jenazah dan asuransi kematian Rudolf.
“Saya kan Kristen, saya gak bercerai. Artinya kalau ada perempuan lebih dari itu, mau kelima, mau kesepepuluh, keseratus dan seterusnya, berarti zina. Anaknya ya di luar nikah,” tegas Yuke.
Yuke Meiske Pelealu
Yuke Meiske Pelealu

Jenazah Rudolf akhirnya diterbangkan ke Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (10/11/2018).
Jenazahnya disambut isak tangis keluarga dan kerabat di Perumahan Greenville Villa Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe.
Meski istri pertama telah mendapatkan hak atas jenazah Rudolf, tidak serta merta dia bisa mendapatkan uang duka atau asuransi kematian Rudolf senilai Rp 1,3 miliar.
Terlebih keluarga Rudolf juga dikabarkan terbelah. Ada yang mendukung istri pertama, ada pula yang mendukung istri kelima. Bahkan, istri kedua dan istri kelima juga saling dukung melawan istri pertama.
Untuk mendapatkan asuransi, keluarga korban Lion Air harus mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan. Putusan pengadilan inilah yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan klaim asuransi.
Selain surat keterangan ahli waris, keluarga korban Lion Air juga harus menyediakan KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang, dan akta kematian penumpang.
Rudolf Petrus Sayerz
Jenazah Rudolf Petrus Sayerz
Kendati demikian, manajemen Lion Air Group tetap menawarkan dua opsi penyelesaian uang asuransi kepada ahli waris korban yang memiliki istri lebih dari satu.
“Pertama, kami akan mengupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu hal yang paling utama,” ujar Humas Lion Group, Ramaditya Handoko.
Jika penyelesaian dengan jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, maka manajemen Lion Group menempuh opsi kedua yaitu diselesaikan secara hukum.
“Kami mempersiapkan tim pendamping secara hukum seperti notaris dan lawyers. Ini jika tidak menemukan titik temu, kami siapkan bantuan hukum,” tandas Rama. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini