Buruh Bersikeras UMK Kota Medan Harus Ditetapkan di Atas Rp 3 Juta

Admin
Sabtu, 17 November 2018 - 16:13
kali dibaca
Buruh berunjuk rasa di Medan Sumatera Utara. foto: Liputan6
Mediaapakabar.com - Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan bersikukuh atau ngotot Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2019 harus ditetapkan di atas Rp3 juta.

Usaha Tarigan, perwakilan buruh Depeda Medan menyatakan, para pekerja tetap bertahan bahwa penetapan UMK 2019 nanti harus di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

“Besaran upah harus lebih dari angka Rp3 juta. Sebab, Medan ini merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia. Akan tetapi, kenapa upahnya berada jauh urutannya dan tidak sesuai dengan peringkat kota terbesar. Hal inilah yang sangat mendasar bagi kami,” ujarnya, Sabtu (17/11/2018).

Diutarakan Ketua Serikat Buruh Kimia dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI), kalau UMK yang ditetapkan di atas Rp3 juta, maka Medan tidak terlalu jauh tertinggal dengan kota lain yang luasnya lebih kecil. Sebab, Surabaya sendiri, UMK yang ditetapkan sekitar Rp3,8 juta.

“Jika UMK 2019 bakal ditetapkan di bawah Rp3 juta, maka dilakukan evaluasi untuk melihat peluang atau solusi seperti apa. Sejauh ini, kita sedang memikirkan. Solusi tersebut nantinya kita tawarkan untuk menjadi pertimbangan guna direalisasikan,” ungkapnya.

Sebagai contoh, sebut dia, di Jakarta ada kebijakan yang dilakukan yaitu diberikan kartu pekerja kepada buruh. Kartu tersebut berguna bagi buruh bila menggunakan kendaraan umum, maka tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Terobosan atau solusi seperti itu sedang kita cari dan pikirkan, bagaimana peluangnya jika diterapkan juga di Medan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada solusi yang terbaik lainnya,” tutur Usaha Tarigan seperti yang dikutip Pojoksumut.com.

Ia menyatakan, usulan UMK yang disampaikan buruh sebesar Rp3,094 juta hanya beda tipis dengan yang disampaikan pelaku usaha dari Apindo Medan yaitu Rp2,9 juta. “UMK di atas Rp3 juta memang masih jauh dari kata sejahtera. Walau demikian, tidak terlalu jauh untuk melompat beberapa tahun berikutnya untuk ke angka di atas Rp3,5 juta,” ucap dia.

Ia menambahkan, diharapkan betul-betul dipertimbangkan UMK Medan tahun depan yang akan ditetapkan.

Sementara, Ketua Depeda Medan, Harun yang dihubungi via selulernya tidak bersedia memberikan jawaban. Padahal, sebelumnya harus sempat mau mengangkat ponselnya ketika dihubungi sekira pukul 11.30 WIB. Namun, dia beralasan sedang mengikuti rapat.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medan, Hannalore sepertinya terkesan menutup diri untuk memberikan informasi. Sebab, berkali-kali dihubungi nomor tidak aktif. Namun ketika aktif, Hannalore tak mengangkat sambung selulernya dan pesan singkat yang dikirim tak kunjung dibalas. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini