Kapolsek Patumbak AKP.Ginanjar Fitriadi bersama Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman dan tersangka.(zani) |
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi membenarkan hal tersebut, Kamis 01 Nopember 2018.
Dalam paparannya, Kapolsek Patumbak, berhasil mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 1 ( satu ) buah koper warna hitam merk ” POLOGUN " dan 10 bal daun ganja kering yang setiap balnya dibalut selasiban warna coklat
Dari perbuatan pelaku dijerat pasal narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun penjara.(zani)