Bangunan Tanpa IMB Tak Tersentuh, Diduga Pemilik "Orang Kuat Dan Kebal Hukum"

Media Apakabar.com
Jumat, 23 November 2018 - 15:43
kali dibaca
foto: Bangunan milik Sugianto diduga 'orang kuat dan kebal hukum' yang berdiri tanpa IMB. (joel)
Mediaapakabar.com-Walikota Medan yang berkomitmen 'membersihkan' sejumlah bangunan Illegal diduga tidak mampu untuk menertibkan bangunan di kawasan Jalan T Amir Hamzah Medan.

Buktinya, dari sejumlah bangunan yang tengah dikerjakan, salah satu bangunan yang diketahui milik Sugianto dengan luas sekitar 1200 M tidak memiliki izin sejak awal dibangun, sampai sekarang sudah hampir rampung dengan mulus sudah berdiri berlantai 4, namun belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.


" Dari pihak kecamatan sudah 4 kali menyurati pemilik bangunan itu, tapi kenyataannya seperti tak dianggap," sebut Kasi Trantib Kecamatan Medan Barat, Eko pada wartawan saat ditemui, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya sejak awal sudah melakukan koordinasi bersama instansi terkait yakni TRTB Kota Medan. Namun, kurang mendapat respon. Karena pemilik bangunan menjual nama dengan menyebut pengawas bangunan miliknya itu oknum kepolisian.

Dibagian lain, Lurah Sei Agul, Erfin Muharmansyah ketika dihubungi wartawan terkait bangunan yang bermasalah itu, mengaku tak berdaya.

" Abang ngadu sama kami, kami saja gak dihargai, mau macam mana lagi kami buat bang, karena kalo kami yang menegornya pun tak digubris," akunya.

Sedangkan seorang warga setempat mengaku bernama Dani mengatakan, mungkin pemilik bangunan itu orang kuat dan kebal hukum, makanya bangunannya tetap berjalan.

Ia mengatakan, bangunan berlantai empat tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai sekolah. Hal itu diketahui dari Dinas TRTB beberapa waktu lalu datang melakukan pengecekan saat pembangunannya baru dimulai masih berlantai satu.
foto: apakabar/joel 

Buat Surat Keberatan

Sementara Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno saat dihubungi melalui telepon seluler mengenai tidak adanya IMB bangunan menyebut, jika ada permasalahan menyangkut bangunan segera laporkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

" Kalo soal izin bangunannya nanti saya cek, tapi kalo bangunan itu mengganggu buat surat dan laporkan kepada Lurah serta Camat secara tertulis," katanya.

Lain lagi Kasi Trantib Kota Medan, Doni ketika dikonfirmasi soal bangunan tanpa izin itu, mengaku bukan kewenangannya. Meski begitu, ia menyarankan untuk menjumpai Kabid Trantib Satpol PP Medan, Indra.

" Saya tidak tahu kalo soal bangunan di Jalan T Amir Hamzah itu, karena saya hanya anggota bukan bisa melakukan penertiban sendiri tanpa ada perintah dari atasan. Makanya untuk banguan satu itu, tolong jumpai dulu Pak Indra selaku atasan saya, mungkin dia tahu," jelas Doni.

Selanjutnya sesuai petunjuk dari Kasi Trantib tersebut, Indra yang berkantor di Jalan Adinegoro Medan, selaku Kabid Trantib Satpol PP ketika didatangi, menurut sejumlah anggota Satpol PP bahwasanya Kabid bersangkutan tidak berada di ruangan.

" Kata stafnya, Pak Indra belum datang," ucap seorang wanita Satpol PP di Piket pintu masuk kantor, Jumat (23/11/2018).pagi. (joel)







Share:
Komentar

Berita Terkini