8 Tersangka Korupsi Ditahan Polres

Media Apakabar.com
Sabtu, 10 November 2018 - 17:10
kali dibaca
foto: Ist 
Mediaapakabar.com-Kepala Sekolah bersama tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Korupsi. Hal itu terkait proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 078441 Ladea Orahua, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias TA 2016.   

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam temu pers di Mapolres Nias, proyek pembangunan RKB dengan anggaran sebesar Rp. 434.385.000,- tersebut realisasinya hanya mencapai 8,2% pada Kamis (8/11/2018). 

Deni menjelaskan, para tersangka berdasarkan audit BPKP Sumatera Utara sebesar Rp. 398.858.100 membuat laporan pertanggungjawaban fiktif sesuai dengan wewenang dalam jabatan masing-masing serta tidak dikerjakan secara swakelola sesuai aturan yang berlaku.  

Adapun kedelapan tersangka atas proyek pembangunan tersebut yakni BZ sebagai Kepala Sekolah; DEEL sebagai Ketua Panitia Pembangunan; JG sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan; MF sebagai bendahara Panitia Pembangunan.  

IZ sebagai Tenaga Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Nias; YG dari unsur Komite Sekolah, KMI sebagai Penanggungjawab teknis Panitia Pembangunan dan ML sebagai PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.  

Atas tindakan yang telah dilakukan, Lulusan Akpol ini mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 lebih subs pasal 9 dari UU RI nomor 20 Tahun 2001. 

Tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (**/joel). 
Share:
Komentar

Berita Terkini