Videotron Belum Tersentuh Pemko Medan untuk Ditertibkan, Padahal Masuk dalam Zona Larangan

Admin
Sabtu, 27 Oktober 2018 - 13:03
kali dibaca
Papan reklame yang ditertibkan di Medan.
Mediaapakabar.com - Petugas Satpol PP dan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dibantu aparat penegak hukum, terus gencar melakukan penertiban papan reklame yang bermasalah dalam beberapa bulan terakhir ini. Hampir setiap malam hingga dini hari, baik reklame berukuran kecil hingga besar ditumbangkan.

Namun begitu, penertiban yang dikeluhkan oleh para pengusaha reklame ini belum menyentuh videotron. Sebab, hingga kini tak satupun videotron tersentuh padahal berdiri di zona larangan atau bahkan diduga tak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku, pihaknya menemukan kendala untuk membongkar videotron bermasalah. Sofyan beralasan terdapat jaringan listrik yang membutuhkan penanganan khusus.

“Videotron itu banyak jaringan listrik dan kabel-kabelnya, sehingga butuh keahlian khusus. Sejauh ini kami belum temukan ahlinya, maka dari itu belum pernah dibongkar,” ujar Sofyan, seperti yang dikutip dari Pojoksumut.id, Jumat (26/10/2018).

Sofyan juga mengaku, ia berjanji akan melakukan videotron yang bermasalah apabila sudah menemukan tenaga yang bisa membongkarnya, “Kendalanya memang hanya diteknis pembongkaran, sehingga kami belum pernah bongkar videotronnya,” tukasnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan hal senada. Kata Rakhmat, untuk videotron memang menemui kendala untuk ditertibkan. “Kalau videotron berbeda dengan reklame pada umumnya, karena membutuhkan keahlian khusus. Kita tidak mau konyol langsung main tumbangkan saja, karena berisiko tinggi yang membahayakan petugas di lapangan,” ujarnya.

Rakhmat menyebutkan, tak hanya risiko yang tinggi kendala juga dihadapi soal anggaran operasional. Anggaran yang tersedia saat ini hanya untuk reklame konvensional. “Hingga akhir tahun ini kami masih fokus dengan reklame yang umum, untuk videotron masih terus dibahas dan diajukan anggarannya pada tahun depan,” ucapnya.

Walau begitu, tambah Rakhmat, pihaknya tidak ada membedakan atau memberi perlakuan khusus antara videotron dengan reklame pada umumnya terhadap aturan yang ada. “Kami tetap komitmen dan tegas terhadap reklame yang bermasalah, baik itu yang berdiri di 13 zona larangan dan juga tak memiliki izin. Kami berharap pengusaha reklame videotron membongkar dengan sendirinya sebelum tim bertindak tegas,” tandas dia.

Untuk diketahui, pantauan di lapangan setidaknya ada beberapa videotron yang berdiri di zona terlarang. Antara lain, di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Balai Kota. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini