Ilustrasi |
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo.
Dikatakan, nantinya setiap bawaan penumpang harus melalui X-ray terlebih dahulu.
“Sehingga jika ada barang-barang yang masuk kategori barang berbahaya, barang-barang yang over dan sebagainya bisa terdeteksi,” ujarnya seperti yang dilansir JPNN.
Begitupun dengan truk yang dimuat di kapal roro juga harus siap dengan sistem ini. Truk harus memiliki cargo manifest dan surat pernyataan tidak memuat barang berbahaya dari operator kapal.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan pelabuhan-pelabuhan dengan menggunakan sistem E-Ticketing.
Dengan begitu hanya orang-orang yang memiliki tiket dan ID card resmi yang bisa keluar masuk pelabuhan.
“E-tiketing sangat bagus sekali diberlakukan sehingga memberikan kepastian kepada pengguna jasa atau penumpang agar tidak menumpuk di pelabuhan karena adanya kepastian waktu,” tuturnya. (AS)