Pejabat PDAM Tirtanadi yang Dipermalukan di Medsos Mengaku Kecewa Pelaku Dihukum Ringan

Admin
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 10:55
kali dibaca
Terdakwa pencemaran nama baik menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/10/2018)
Mediaapakabar.com - Korban kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos) facebook (FB) Feby Milenie mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang hanya memberikan hukuman 1 tahun penjara  terhadap terdakwa Ahmad Faisal Nasution.

Menurut korban, hukuman itu tidak adil jika dibandingan dengan kerugian psikologis yang dialaminya.

Kepada wartawan Jumat (19/10/2018), wanita yang juga seorang pejabat di PDAM Tirtanadi mengaku terkejut  ketika mengetahui terdakwa yang mencemarkan nama baiknya itu dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Apa yang saya alami sejak kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini bergulir, begitu banyak dampak negatif yang saya alami dan keluarga saya. Baik secara psikologis saya pribadi, orangtua dan anak saya. Saya dituduhkan melakukan suatu perbuatan yang tidak saya lakukan,” katanya.

Dia pun meminta agar JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. “Agar rasa keadilan yang saya terima sesuai dengan dugaan fitnah yang selama ini telah menjadi pergunjingan pada diri saya dan keluarga saya,” terangnya.

Seperti diketahui, Ahmad Faisal Nasution divonis bersalah majelis hakim PN Medan dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Pembacaan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar itu digelar pada Kamis (18/10) kemarin.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun. Faisal pada sidang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kepada Faisal, hakim Gosen menyatakan bahwa dirinya harus menegakkan hukum. Sebelumnya usai putusan dibacakan, Faisal langsung mengajukan protes ke majelis hakim. . Dia lalu berteriak sembari menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“dakwaan mu ini dipaksakan,” kata Faisal sembari menunjuk ke arah JPU Nur Ainun.

Diketahui sebelumnya, Faisal Nasution didakwa JPU atas kasus pencemaran nama baik terhadap Feby Milanie melalui akun Facebook milik terdakwa. Dalam status Facebooknya, Faisal menuliskan “Kadiv Umum PDAM TIRTANADI FM kasi tubuh mesum diruangan & beri SPK sama rekanan ganteng mungkin juga g**e punya barang benarkah ?”.

Selanjutnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dengan menggunakan laptop mengakses internet mencari foto  Feby Milanie lalu mengedit foto tersebut menggunakan aplikasi Pic.Collage dan menampilkan foto saksi berdampingan dengan foto tokoh politik Setya Novanto dengan menambahkan tulisan, “Ada yang kenal dan tau gak sama ibu dan bapak ini,..saya pengen klarifikasi cerita tentang mereka,..saya Cuma mau bertanya,..?? ada yang kenal gak ya..??? “.

Tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain karena setelah beberapa saat memajang status tersebut beberapa orang menuliskan komentar yang ditulis oleh terdakwa. 

Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa perbuatan terdakwa telah menghina martabatnya sebagai perempuan dan telah mencemarkan nama baiknya sehingga ia melaporkan Faisal ke pihak yang berwajib. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini