Pasutri Divonis Bersalah Akibat Aniaya Keluarga Pengacara, Dihukum 2 Tahun Penjara

Admin
Selasa, 30 Oktober 2018 - 10:00
kali dibaca
Pasangan suami istri Habib dan Anita Triana divonis bersalah.Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Pasangan suami istri bernama Habibulloh S Harahap alias Habib (45) dan Anita Triana S.Pd (45) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Medan karena melakukan pengeroyokan kepada keluarga pengacara, Amister Sirait dan putrinya, Bunga Liat Elseria Sirait.

Pengeroyokan itu  menyebabkan luka lembam di sekujur wajah para korban.

Untuk Habibulloh, hakim menghukumnya dengan 2 tahun penjara. Sedangkan istrinya Anita yang juga Guru Bahasa Inggris di SMAN 2 Binjai dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, keduanya yang merupakan warga Jalan SM Raja IX Gang Bilal Nomor 20 Lingkungan I Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Tentang Pengeroyokan.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan masih memiliki keluarga,” pungkas  majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, seperti yang dilansir Pojoksumut.id, Senin (29/10) sore.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ucap terdakwa, senada dengan JPU Chandra. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan  selama 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Habibulloh dituntut selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, Amister Sirait selaku korban enggan berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim. Ia mengaku menghormati vonis tersebut. “Kita serahkan semuanya kepada majelis hakim dan Yang Maha Kuasa. Kalau (putusan) itu dianggap adil, kita anggap aja adil. Itu saja dari saya, karena saya tidak mau komentari putusan hakim. Itu saya anggap benar,” tandasnya.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Bermula pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira jam 15.42 wib, terdakwa Habibulloh yang saat itu mengenakan baju perbakin sedang mengendarai mobil miliknya bersama-sama dengan istrinya, Anita serta kedua putri mereka yakni Tamara Atikah Harahap dan Arvina Arafah Harahap, melintas di Jalan Nibung II Medan.

“Saat di lokasi, mobil yang dikendarai Habibulloh hendak berbelok ke arah kanan jalan. Namun, saat itu, lalulintas jalan padat dan macet. Karena macet total, Habibulloh turun dari mobil untuk mengatur lalulintas,” kata JPU. Ketika itu, Habibulloh mendatangi mobil yang ditumpangi oleh korban Amister Sirait bersama-sama istrinya, Ratna Erni Wati dan dua putri mereka yakni Bunga Liat Elseria Sirait dan Hotnida Masni Natasya Sirait.

Lalu, terdakwa Habibulloh memukul mobil yang ditumpangi keluarga Amister sambil berkata “cepat-cepat”. Karena lalu lintas macet total dan mobil yang dikemudikan oleh Hotnida tidak bisa sama sekali bergerak, dia berkata kepada Habibulloh “Sabarlah bang, macet ini”.

Namun, Habibulloh memukul kembali mobil yang dikendarai Hotnida dengan kuat. Melihat hal tersebut, Amister yang posisinya duduk di depan bagian langsung turun dari dalam mobil dan terlibat percakapan dengan Habibulloh. “Bang, kenapa pukul mobil bang ?,” tanya Amister. “Biar cepat, ini macet,” jawab Habibulloh.

“Bagaimana mau cepat bang, kan macet,” kata Amister. “Kau nantang saya ?,” ucap Habibulloh. Melihat marah-marah dengan suara tinggi kepada Amister, Bunga langsung memfoto-foto Habibulloh menggunakan kamera hape miliknya.

“Kemudian, istri Habibulloh, Anita Triana bersama dengan kedua putri mereka yakni Tamara Atikah Harahap dan Arvina Arafah Harahap mendekati Bunga dan langsung marah-marah. Saat itulah, Habibulloh langsung memukul pipi sebelah kanan Amister dengan menggunakan tangan kirinya,” pungkas Chandra.

“Kok main pukul-pukul ?,” tanya Amister kepada Habibulloh. Melihat itu, Bunga berusaha menarik ayahnya, Amister supaya tidak dipukul lagi. Namun, Habibulloh kembali memukul pipi sebelah kiri Amister dengan menggunakan tangan kirinya.

Karena pukulan yang ditujukan oleh Habibulloh secara bertubi-tubi, akhirnya Amister berusaha menghindar dari pukulan tersebut dengan cara berjalan mundur ke belakang.

Disaat bersamaan, Anita Triana bersama Tamara dan Arvina marah-marah kepada Bunga. “Ngapain kau foto-foto bapak ku ?,” ucap Arvina sambil mendorong dada Bunga ke belakang. Anita juga mendorong tubuh Bunga ke belakang hingga hampir terjatuh. “Kau hapus itu anj***,” kata Anita kepada Bunga.

“Kau hapus itu, kau hapus itu,” timpal Tamara sambil memukul pipi kanan Bunga satu kali. Tak sampai disitu, Anita menjambak rambut Bunga sampai wajah korban tertunduk. Saat itulah, Anita bersama dengan kedua putrinya yakni Tamara dan Arvina memukuli bagian belakang kepala Bunga secara berulang-ulang kali.

“Melihat posisi Bunga sedang dikeroyok, Amister berlari untuk melerai dan menolong putrinya itu. Akan tetapi, Habibulloh langsung memukul wajah kiri Bunga satu kali dengan menggunakan tangannya. Akibat pengeroyokan tersebut, Amister mengalami luka lebam di wajahnya. Sementara itu, Bunga mengalami luka lebam ditubuhnya,” jelas JPU dari Kejari Medan itu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini